PARADAPOS.COM - Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) Marwah yang diduga menipu sejumlah calon pengantin. Keduanya, berinisial RM (suami) dan ER (istri), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu (30/5) untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini mencuat setelah para korban melaporkan bahwa layanan pernikahan yang sudah dibayar lunas tidak pernah direalisasikan.
Suasana di Mapolres Metro Jakarta Timur pada Ahad (31/5/2026) tampak sibuk. Kombes Pol Alfian Nurrizal, Kapolres setempat, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima banyak laporan dari korban yang merasa dirugikan.
Modus Penipuan Berkedok Wedding Organizer
Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka diduga menerima pembayaran penuh dari calon pengantin untuk menyelenggarakan acara pernikahan. Namun, setelah uang berpindah tangan, kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak tidak dijalankan sama sekali.
"Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," jelas Alfian.
Para calon pengantin mengaku mulai cemas ketika mereka kesulitan menghubungi pihak WO Marwah menjelang hari H. Kepanikan pun melanda karena hampir seluruh persiapan acara telah dipercayakan kepada penyelenggara tersebut.
Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Polisi kemudian bergerak cepat. Mereka memeriksa sejumlah korban dan saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Hasilnya, penyidik menemukan cukup bukti dugaan tindak pidana untuk meningkatkan status hukum RM dan ER menjadi tersangka.
Selain menangkap kedua pemilik WO, polisi masih mendalami berbagai aspek kasus ini. Salah satunya adalah kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Penyidik juga menelusuri aktivitas kedua tersangka selama periode mereka tidak dapat dihubungi oleh para korban.
"Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," ujar Alfian.
Keduanya kini ditahan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Dalam perkara ini, mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Imbauan bagi Korban Lain
Alfian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah atau memiliki informasi terkait kasus tersebut untuk segera melapor. Langkah ini dinilai penting agar seluruh korban dapat terdata dan membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan penipuan yang dilakukan pasangan suami istri tersebut.
Sebelumnya, petugas telah mengecek langsung kantor WO Marwah yang berada di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung. Hasilnya, kantor tersebut sudah tutup dan tidak beroperasi.
"Anggota kami telah melakukan pengecekan terhadap kantor WO Marwah yang berada di JGC (Jakarta Garden City). Namun, hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa kantor tersebut saat ini sudah tutup," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan di Jakarta, Senin (25/5).
Hingga kini, total tiga orang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk memperkuat proses penyelidikan dugaan penipuan ini.
Artikel Terkait
TASPEN Resmi Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan ASN, TNI, Polri, dan PPPK pada 2 Juni 2026
PDIP Kritisi Instruksi Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis di Sekolah
Direktur Hanania Group Ditahan Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Umrah Rp12,2 Miliar
Djarot: Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Keaslian Ijazah