Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa, Ungkap Alasan Tersangka Dilarang Audiensi
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan rasa kasihannya terhadap Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Rasa kasihan ini muncul karena Jimly menilai Dokter Tifa seharusnya tidak perlu hadir dalam audiensi di PTIK, Jakarta, pada Rabu (19/11/2025).
Komunikasi dengan Refly Harun
Jimly mengaku telah mengirimkan pesan kepada Refly Harun, memintanya untuk memberitahukan bahwa para tersangka, termasuk Dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon, tidak diperkenankan hadir dan memberi keterangan dalam audiensi tersebut. Menurut Jimly, hal ini sudah menjadi kesepakatan untuk menjaga proses hukum yang fair.
"Saya sendiri sudah WA ke Refly Harun. Jadi tolong dikasih tahu mereka enggak usah datang," ujar Jimly.
Namun, Refly Harun dikabarkan tetap bersikeras dan berharap ketiganya dapat ikut serta. Jimly pun menegaskan kembali aturan tersebut.
Ketidakhadiran yang Diharapkan dan Walk Out
Jimly menyayangkan karena pesannya tidak disampaikan Refly kepada ketiga tersangka, sehingga Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa tetap datang ke lokasi. Saat itulah Jimly merasa kasihan melihat kondisi Dokter Tifa yang tampak kaget dengan situasi tersebut.
"Maka tentu saja, kaget ini saya, kata Tifa. Kasihan juga saya, merasa waduh bagaimana? Nah, akhirnya ya kita kasih kesimpulan begini. Apa mau duduk di luar saja atau ya sudah pindah ke belakang tapi enggak boleh bicara," jelas Jimly.
Pada akhirnya, ketiganya memilih untuk walk out dari audiensi. Jimly menyikapi hal ini dengan menghargai sikap mereka sebagai pejuang dan aktivis.
Dasar Penolakan Kehadiran Tersangka
Jimly memaparkan bahwa audiensi digelar berdasarkan surat permohonan dari berbagai pihak, termasuk Refly Harun. Namun, Komisi memutuskan untuk tidak menerima keterangan dari individu yang berstatus sebagai tersangka. Keputusan ini diambil melalui rapat kilat seluruh anggota komisi untuk memastikan etika dan keadilan proses hukum tetap terjaga.
Jimly menegaskan bahwa forum tersebut adalah lembaga resmi yang bertujuan memperbaiki institusi Kepolisian untuk masa depan, bukan untuk menangani kasus-kasus spesifik. Oleh karena itu, kehadiran pihak yang sedang dalam proses hukum dinilai tidak tepat.
Kesimpulannya, Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI hanya menerima pihak yang namanya tercantum dalam surat permohonan resmi dan menolak mendengar keterangan dari para tersangka yang tidak terdaftar.
Artikel Terkait
ICW Minta KPK Awasi Ketat Skema Triliunan Rupiah di Program Gizi Polri
Ibu Bakar Anak Kandung di Sumbawa Usai Cekcok Soal Pakan Ternak
Pakar Prediksi Kasus Emas Ilegal Rp25,8 Triliun Bakal Jerat Banyak Pihak
Penerima Beasiswa LPDP Diblacklist dan Wajib Kembalikan Dana Usai Unggahan Kontroversial