Selain masalah narasumber, Rois Syuriyah juga memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hukum syara'. Hal ini merujuk pada ketentuan yang dimuat dalam Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU serta Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku.
Risalah tersebut menegaskan bahwa indikasi pelanggaran ini berimplikasi membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Batas Waktu dan Konsekuensi bagi Gus Yahya
Rois Syuriyah memberikan waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk mengajukan pengunduran diri secara sukarela. Jika dalam batas waktu tersebut tidak dilaksanakan, Rapat Harian Syuriyah PBNU akan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.
Lokasi dan Kehadiran Rapat Penting PBNU
Rapat penting yang menghasilkan keputusan ini diselenggarakan di Hotel Aston City, Jakarta, pada hari Kamis, 20 November 2025. Dari total 53 anggota, rapat ini dihadiri oleh 37 orang.
Artikel Terkait
75.000 Pil Ekstasi Ditemukan di Mobil Kecelakaan, Lencana Polri di Kursi Sopir Hebohkan Publik
Salam Social Resmi Hadir: Jejaring Sosial Muslim Aman & Nyaman di Indonesia
Dua Raja Klaim Keraton Solo Salat Jumat di Masjid Agung, Tak Saling Menyapa
Viral Video Ustadzah Ning Umi Laila Goda Anak Kecil, Netizen Murka: Ini Faktanya