Sidang Mediasi Ijazah Jokowi: KPU Harus Serahkan Dokumen dalam 7 Hari
Paradapos.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali menggelar sidang lanjutan untuk menyelesaikan sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang mediasi tertutup antara pemohon, Bonatua Silalahi, dan termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), digelar pada Senin (1/12/2025).
Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Bonatua Silalahi, mengungkapkan hasil mediasi. Menurutnya, proses mediasi berfokus pada satu dokumen yang belum diserahkan KPU kepada kliennya. KPU diberi tenggat waktu maksimal tujuh hari untuk menyerahkan dokumen tersebut.
"Hari ini yang dimediasi oleh Komisi Informasi Pusat adalah penetapan tenggat waktu tujuh hari. Paling lambat tujuh hari, KPU harus menyerahkan berita acara penerimaan ijazah Pak Joko Widodo untuk pemilihan presiden 2014-2019," jelas Abdul.
Dokumen yang Diminta dalam Sengketa Ijazah Jokowi
Dokumen yang dimaksud adalah berita acara penerimaan dokumen pencalonan dan/atau daftar verifikasi dokumen ijazah Jokowi.
Abdul menjelaskan, sengketa informasi ini diajukan karena tiga permintaan yang diajukan kepada KPU belum sepenuhnya dipenuhi. Menurutnya, ketiga objek sengketa tersebut merupakan informasi publik yang wajib dibuka.
Artikel Terkait
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan Hotman Paris
Felix Siauw Kritik Prabowo Dukung Board of Peace: Kezaliman dan Penjajahan Gaya Baru
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Fakta Terbaru
Kisah Pilu Sudrajat: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah di Bogor, Begini Kondisinya