Penggalang Donasi Bencana Wajib Izin Pemerintah dan Lakukan Audit, Tegas Mensos Gus Ipul
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pentingnya kepatuhan hukum dalam setiap aksi penggalangan dana untuk korban bencana, seperti yang marak dilakukan influencer dan publik figur.
Menanggapi fenomena penggalangan dana oleh figur seperti Ferry Irwandi untuk korban bencana Sumatra, Gus Ipul menyatakan bahwa siapa pun boleh menggalang donasi, namun harus mengikuti prosedur perizinan dan pelaporan yang berlaku.
Syarat Perizinan Penggalangan Dana Publik
Gus Ipul menjelaskan mekanisme perizinan yang harus dipenuhi:
- Skala Lokal: Izin dapat diperoleh dari pemerintah kabupaten atau kota setempat.
- Skala Nasional: Jika penggalangan dana mencakup berbagai provinsi, izin wajib diperoleh dari Kementerian Sosial.
Ia menegaskan bahwa proses perizinan ini mudah dan dapat dilakukan secara daring, sehingga tidak memberatkan para penggalang dana.
Artikel Terkait
Felix Siauw Kritik Prabowo Dukung Board of Peace: Kezaliman dan Penjajahan Gaya Baru
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Fakta Terbaru
Kisah Pilu Sudrajat: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah di Bogor, Begini Kondisinya
Kisah Sudrajat: Rumah Jebol & 3 Anak Putus Sekolah di Bogor, Ini Bantuan yang Diberikan