Aturan Penggalangan Dana Bencana: Wajib Izin & Audit Menurut Mensos Gus Ipul

- Selasa, 09 Desember 2025 | 16:00 WIB
Aturan Penggalangan Dana Bencana: Wajib Izin & Audit Menurut Mensos Gus Ipul

Penggalang Donasi Bencana Wajib Izin Pemerintah dan Lakukan Audit, Tegas Mensos Gus Ipul

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pentingnya kepatuhan hukum dalam setiap aksi penggalangan dana untuk korban bencana, seperti yang marak dilakukan influencer dan publik figur.

Menanggapi fenomena penggalangan dana oleh figur seperti Ferry Irwandi untuk korban bencana Sumatra, Gus Ipul menyatakan bahwa siapa pun boleh menggalang donasi, namun harus mengikuti prosedur perizinan dan pelaporan yang berlaku.

Syarat Perizinan Penggalangan Dana Publik

Gus Ipul menjelaskan mekanisme perizinan yang harus dipenuhi:

  • Skala Lokal: Izin dapat diperoleh dari pemerintah kabupaten atau kota setempat.
  • Skala Nasional: Jika penggalangan dana mencakup berbagai provinsi, izin wajib diperoleh dari Kementerian Sosial.

Ia menegaskan bahwa proses perizinan ini mudah dan dapat dilakukan secara daring, sehingga tidak memberatkan para penggalang dana.

Kewajiban Pelaporan dan Audit Dana

Halaman:

Komentar