Aturan Penggalangan Dana Bencana: Wajib Izin & Audit Menurut Mensos Gus Ipul

- Selasa, 09 Desember 2025 | 16:00 WIB
Aturan Penggalangan Dana Bencana: Wajib Izin & Audit Menurut Mensos Gus Ipul
Aturan Penggalangan Dana Bencana: Wajib Izin dan Audit Menurut Mensos Gus Ipul

Penggalang Donasi Bencana Wajib Izin Pemerintah dan Lakukan Audit, Tegas Mensos Gus Ipul

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pentingnya kepatuhan hukum dalam setiap aksi penggalangan dana untuk korban bencana, seperti yang marak dilakukan influencer dan publik figur.

Menanggapi fenomena penggalangan dana oleh figur seperti Ferry Irwandi untuk korban bencana Sumatra, Gus Ipul menyatakan bahwa siapa pun boleh menggalang donasi, namun harus mengikuti prosedur perizinan dan pelaporan yang berlaku.

Syarat Perizinan Penggalangan Dana Publik

Gus Ipul menjelaskan mekanisme perizinan yang harus dipenuhi:

  • Skala Lokal: Izin dapat diperoleh dari pemerintah kabupaten atau kota setempat.
  • Skala Nasional: Jika penggalangan dana mencakup berbagai provinsi, izin wajib diperoleh dari Kementerian Sosial.

Ia menegaskan bahwa proses perizinan ini mudah dan dapat dilakukan secara daring, sehingga tidak memberatkan para penggalang dana.

Kewajiban Pelaporan dan Audit Dana

Aspek terpenting yang ditekankan Mensos adalah transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana yang terkumpul.

  • Donasi hingga Rp500 juta: Wajib dilakukan audit internal dan laporan harus diserahkan ke Kementerian Sosial.
  • Donasi di atas Rp500 juta: Diwajibkan bekerja sama dengan auditor bersertifikat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi laporan.

"Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan. Dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja," tegas Gus Ipul.

Apresiasi dan Imbauan untuk Publik

Pemerintah mengapresiasi inisiatif masyarakat dan influencer yang cepat tanggap membantu korban bencana. Namun, Gus Ipul mengingatkan bahwa bantuan harus disalurkan dengan prinsip akuntabel.

“Sungguh kita mengapresiasi pihak-pihak yang ingin membantu dan mengumpulkan dana dari masyarakat, silakan. Tapi yang penting saya harapkan bisa memenuhi ketentuan yang ada,” ujarnya.

Imbauan ini bertujuan melindungi donatur dan memastikan bantuan tepat sasaran, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aksi-aksi kemanusiaan.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar