Penggalang Donasi Bencana Wajib Izin Pemerintah dan Lakukan Audit, Tegas Mensos Gus Ipul
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pentingnya kepatuhan hukum dalam setiap aksi penggalangan dana untuk korban bencana, seperti yang marak dilakukan influencer dan publik figur.
Menanggapi fenomena penggalangan dana oleh figur seperti Ferry Irwandi untuk korban bencana Sumatra, Gus Ipul menyatakan bahwa siapa pun boleh menggalang donasi, namun harus mengikuti prosedur perizinan dan pelaporan yang berlaku.
Syarat Perizinan Penggalangan Dana Publik
Gus Ipul menjelaskan mekanisme perizinan yang harus dipenuhi:
- Skala Lokal: Izin dapat diperoleh dari pemerintah kabupaten atau kota setempat.
- Skala Nasional: Jika penggalangan dana mencakup berbagai provinsi, izin wajib diperoleh dari Kementerian Sosial.
Ia menegaskan bahwa proses perizinan ini mudah dan dapat dilakukan secara daring, sehingga tidak memberatkan para penggalang dana.
Artikel Terkait
Pemerintah Prabowo Cabut HGU Sawit untuk Hunian Korban Banjir & Kembalikan Lahan ke Hutan
Cak Imin Tolak Bantuan Asing: Kita Masih Kuat Kok Tuai Sorotan Publik
KH Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU: Tugas, Visi, dan Ajakan Bersatu
KH Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU: Tugas, Penggantian Gus Yahya, & Jadwal Muktamar 2026