Lebih lanjut, Onkoseno mengungkapkan bahwa laporan juga datang dari pihak vendor. "Nah itu termasuk juga ada, tadi ada dari salah satu vendor juga yang melaporkan belum dibayar juga. Itu ada susulan. Jadi, selain korban ini, selain konsumen, juga ada juga dari pihak vendor," jelasnya.
Status Tersangka dan Penahanan
Polisi telah menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka utama dalam kasus penipuan ini. Tidak hanya Ayu, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa dua tersangka, yaitu Ayu Puspita (A) dan seorang tersangka berinisial D, telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. "Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut," kata Budi, Selasa (9/12/2025).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya sedang menjalani proses hukum di bawah penanganan Polda Metro Jaya. "Tiga tersangka lainnya digelar di Wassidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya, karena tiga tersangka lainnya TKP di luar Jakut," pungkas Budi Hermanto.
Artikel Terkait
Fakta Kayu Gelondongan Berstiker Kemenhut di Lampung: Bukan Banjir, Ternyata Ini Penyebabnya
Sungai Garoga Tapsel Meluap: Jembatan Darurat Hanyut & Imbauan Keselamatan
Puting Beliung Terjang Desa Penyaringan Jembrana Bali: Dampak Kerusakan & Kronologi Lengkap
Jokowi Buka Suara: Isu Ijazah Palsu Bagian dari Agenda Politik Besar