Lebih lanjut, Onkoseno mengungkapkan bahwa laporan juga datang dari pihak vendor. "Nah itu termasuk juga ada, tadi ada dari salah satu vendor juga yang melaporkan belum dibayar juga. Itu ada susulan. Jadi, selain korban ini, selain konsumen, juga ada juga dari pihak vendor," jelasnya.
Status Tersangka dan Penahanan
Polisi telah menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka utama dalam kasus penipuan ini. Tidak hanya Ayu, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa dua tersangka, yaitu Ayu Puspita (A) dan seorang tersangka berinisial D, telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. "Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut," kata Budi, Selasa (9/12/2025).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya sedang menjalani proses hukum di bawah penanganan Polda Metro Jaya. "Tiga tersangka lainnya digelar di Wassidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya, karena tiga tersangka lainnya TKP di luar Jakut," pungkas Budi Hermanto.
Artikel Terkait
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf