“Pemerintah perlu menyiapkan skema pengecualian prosedur izin atau mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat, dengan kewajiban pelaporan setelahnya,” usulnya.
Transparansi Pengelolaan Dana Bencana
Lebih lanjut, Dini juga mengingatkan pemerintah daerah di wilayah terdampak untuk mengelola alokasi dana bantuan secara cepat, terukur, dan transparan sesuai mekanisme penanggulangan bencana nasional.
“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, dan akses dasar. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” tegasnya.
Pernyataan Terkini dari Mensos
Sebelumnya, Mensos Saifullah Yusuf menyatakan bahwa setiap pihak diperbolehkan mengumpulkan donasi, namun sebaiknya mengikuti ketentuan dengan mengajukan izin. Namun, Mensos juga memberikan kelonggaran dengan menyatakan bahwa pengurusan izin dapat dilakukan setelah aksi penggalangan dana berjalan, menekankan pentingnya bantuan segera sampai ke korban.
Artikel Terkait
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf