Ijazah Jokowi: Denny Indrayana Sebut Jika Asli Tak Perlu Ada Pidana
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, menyatakan bahwa jika mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berani menunjukkan ijazah aslinya sejak awal, maka tidak perlu ada proses pidana dan tidak ada rakyat yang harus masuk penjara.
Pernyataan ini disampaikan Denny dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, seperti yang dikutip pada Minggu, 23 November 2025.
"Kalau memang ijazahnya betul-betul asli dengan cara verifikasi yang benar tidak perlu masuk pidana," tegas Denny Indrayana.
Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Kedelapan tersangka ini terbagi ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster Pertama
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
Klaster Kedua
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
Ketiganya juga dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.
Vonis Terdakwa Sebelumnya
Sebelum penetapan tersangka dalam dua klaster ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo telah lebih dulu menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur). Keduanya adalah terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Artikel Terkait
Roy Suryo Paparkan Dugaan Ciri Fisik Ijazah Palsu Jokowi ke Penyidik
Partai Prima Tantang NasDem: Jika Naikkan Threshold, Jangan Tanggung-Tanggung
Pengamat Kritik Dukungan Jokowi untuk Revisi UU KPK, Sebut Upaya Lepas Tanggung Jawab
Pengamat Kritik Usulan Naikkan Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen