Denny Indrayana: Jika Ijazah Jokowi Asli, Takkan Ada Proses Pidana dan Rakyat Dipenjara

- Minggu, 23 November 2025 | 00:25 WIB
Denny Indrayana: Jika Ijazah Jokowi Asli, Takkan Ada Proses Pidana dan Rakyat Dipenjara
Ijazah Jokowi: Denny Indrayana Sebut Jika Asli Tak Perada Pidana | Paradapos.com

Ijazah Jokowi: Denny Indrayana Sebut Jika Asli Tak Perlu Ada Pidana

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, menyatakan bahwa jika mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berani menunjukkan ijazah aslinya sejak awal, maka tidak perlu ada proses pidana dan tidak ada rakyat yang harus masuk penjara.

Pernyataan ini disampaikan Denny dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, seperti yang dikutip pada Minggu, 23 November 2025.

"Kalau memang ijazahnya betul-betul asli dengan cara verifikasi yang benar tidak perlu masuk pidana," tegas Denny Indrayana.

Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Kedelapan tersangka ini terbagi ke dalam dua klaster berbeda.

Klaster Pertama

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu:

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.

Klaster Kedua

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

Ketiganya juga dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.

Vonis Terdakwa Sebelumnya

Sebelum penetapan tersangka dalam dua klaster ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo telah lebih dulu menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur). Keduanya adalah terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar