Ijazah Jokowi: Denny Indrayana Sebut Jika Asli Tak Perlu Ada Pidana
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, menyatakan bahwa jika mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berani menunjukkan ijazah aslinya sejak awal, maka tidak perlu ada proses pidana dan tidak ada rakyat yang harus masuk penjara.
Pernyataan ini disampaikan Denny dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, seperti yang dikutip pada Minggu, 23 November 2025.
"Kalau memang ijazahnya betul-betul asli dengan cara verifikasi yang benar tidak perlu masuk pidana," tegas Denny Indrayana.
Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Kedelapan tersangka ini terbagi ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster Pertama
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu:
Artikel Terkait
6 Versi Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa, Termasuk dari Polda Metro Jaya
Pilkada DPRD: PKS Pilih Kekuasaan atau Koalisi dengan PDIP untuk Pemilu 2029?
Ahok Kritik Keras Wacana Pilkada oleh DPRD: Sistem untuk Curang dan Rampas Hak Rakyat
Prabowo Kritik Elit Politik Hanya Bisa Nyinyir, Resmi Umumkan Swasembada Pangan 2025