Denny Indrayana: Jika Ijazah Jokowi Asli, Takkan Ada Proses Pidana dan Rakyat Dipenjara

- Minggu, 23 November 2025 | 00:25 WIB
Denny Indrayana: Jika Ijazah Jokowi Asli, Takkan Ada Proses Pidana dan Rakyat Dipenjara

Ijazah Jokowi: Denny Indrayana Sebut Jika Asli Tak Perlu Ada Pidana

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, menyatakan bahwa jika mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berani menunjukkan ijazah aslinya sejak awal, maka tidak perlu ada proses pidana dan tidak ada rakyat yang harus masuk penjara.

Pernyataan ini disampaikan Denny dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, seperti yang dikutip pada Minggu, 23 November 2025.

"Kalau memang ijazahnya betul-betul asli dengan cara verifikasi yang benar tidak perlu masuk pidana," tegas Denny Indrayana.

Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Kedelapan tersangka ini terbagi ke dalam dua klaster berbeda.

Klaster Pertama

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu:

Halaman:

Komentar