Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Digelar, Rizal Fadillah: "Jokowi Harus Dihukum"
PARADAPOS.COM – Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus untuk kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (15/12/2025). Gelar perkara ini dilakukan untuk memenuhi permintaan para tersangka, termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan.
Pernyataan Berapi-api Rizal Fadillah di Polda Metro Jaya
Rizal Fadillah, salah satu dari 8 tersangka yang juga Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), menyampaikan tiga catatan penting dalam gelar perkara tersebut.
"Pertama, perjuangan kami adalah untuk kepentingan umum, meneruskan aspirasi rakyat yang ingin tahu status ijazah Joko Widodo. Ini bukan kepentingan pribadi atau kelompok," tegas Rizal di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip Kompas TV.
Dia menegaskan bahwa upaya mencari kebenaran atas keraguan publik tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. "Masa mencari kebenaran disebut kriminal? Tidak ada itu!" ujarnya dengan penuh emosi.
Kedua, Rizal menyatakan bahwa gelar perkara khusus ini justru membuktikan tidak adanya unsur pidana dalam kasus mereka. "Kalau sudah ada tindak pidana, buat apa kami minta gelar perkara khusus? Gelar perkara sebelumnya cacat hukum," bebernya.
Ketiga, Rizal mendesak agar penyidik menghentikan kasus dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Lebih jauh, dengan berapi-api dia menyerukan, "Jokowi yang seharusnya jadi pesakitan. Dia pemalsu, pemakai gelar palsu. Pokoknya Jokowi harus dihukum!"
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Sawit di Papua untuk Swasembada Energi, Dikritik Pengamat Lingkungan
Perampokan Rumah Mewah Maman Suherman di Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak (9)
GMNI Pecat Resbob Tidak Hormat: Kronologi Lengkap dan Alasan Ucapan Hina Suku Sunda
Bencana Banjir Sumatera 2025: 1.030 Korban Jiwa, Data BNPB & Polemik Status Bencana Nasional