Respons Kuasa Hukum Jokowi: Harap Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan harapannya agar gelar perkara ini dapat menjawab semua persoalan yang diangkat tersangka. "Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab," kata Rivai.
Ia juga mendorong agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dibuktikan secara hukum. Rivai mengingatkan bahwa gelar perkara bukan forum untuk pembelaan, karena pembelaan hanya dapat diuji oleh hakim berdasarkan Pasal 312 KUHP.
Jadwal dan Tuntutan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs
Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan gelar perkara khusus ini digelar dalam dua tahap. Tahap pertama pukul 10.00 WIB untuk lima tersangka, dan tahap kedua pukul 14.00 WIB untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.
Abdul Gafur menyatakan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah pertanyaan kritis untuk penyidik, termasuk kepastian penyitaan ijazah Jokowi, keabsahan dokumen pembanding, serta rincian alat bukti, saksi, dan ahli yang telah diperiksa.
"Kami ingin mendapatkan kepastian, apakah ijazah Pak Joko Widodo sudah disita atau belum. Kami ingin tahu ijazah pembanding itu dari siapa," tegas Abdul Gafur.
Ia berharap gelar perkara khusus ini tidak sekadar formalitas, tetapi berjalan profesional dan transparan, sehingga tersangka memahami dasar penetapan status hukum mereka.
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Sawit di Papua untuk Swasembada Energi, Dikritik Pengamat Lingkungan
Perampokan Rumah Mewah Maman Suherman di Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak (9)
GMNI Pecat Resbob Tidak Hormat: Kronologi Lengkap dan Alasan Ucapan Hina Suku Sunda
Bencana Banjir Sumatera 2025: 1.030 Korban Jiwa, Data BNPB & Polemik Status Bencana Nasional