Roy Suryo Sebut Jokowi Penyebab Utama Gaduh Ijazah: Klaim dan Analisis

- Senin, 15 Desember 2025 | 09:25 WIB
Roy Suryo Sebut Jokowi Penyebab Utama Gaduh Ijazah: Klaim dan Analisis
Roy Suryo Sebut Jokowi Penyebab Utama Gaduh Ijazah - Analisis Lengkap

Roy Suryo Klaim Jokowi Penyebab Utama Gaduh Isu Ijazah

Paradapos.com - Roy Suryo, yang kini berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu, menyebut Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai penyebab utama kegaduhan isu ijazah. Pernyataan ini rencananya akan disampaikan secara resmi dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.

"Intinya, kami nanti akan menyampaikan bahwa persoalan ini awalnya ada dari mana. Orang yang membuat persoalan ijazah ini menjadi gaduh adalah orang yang causa prima atau penyebab pertamanya adalah Joko Widodo sendiri," tegas Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

Dasar Klaim Roy Suryo: Pernyataan IPK Jokowi

Roy Suryo mendasarkan klaimnya pada pernyataan Jokowi di tahun 2013 yang mengaku memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah angka 2. Menurut Roy, pernyataan ini tidak pernah diklarifikasi atau diralat hingga sekarang, sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.

"Pada tahun 2013 tepatnya 28 Juni, bertempat di salah satu kampus, (Jokowi) mengaku dengan sendirinya bahwa IP dia tidak ada dua, atau kurang dari dua dan itu tidak pernah diralat sampai sekarang," ujar Roy.

Kontradiksi dan Masyarakat yang Bingung

Roy menilai pernyataan tersebut yang memicu kegaduhan. Pasalnya, publik kemudian menerima informasi yang berbeda-beda mengenai IPK Jokowi, termasuk pernyataan terbaru dari Rektor UGM, Ova Emilia, yang menyebutkan IPK Jokowi di angka 2,5.

"Jadi ini kan aneh. Jadi dialah (Jokowi) kalau mau ditanya siapa penyebab gaduh, dialah penyebab gaduh," tutur Roy.

Sanggahan Roy Suryo Terhadap Pasal UU ITE

Berdasarkan argumentasi tersebut, Roy Suryo berencana menyanggah seluruh dakwaan penyidik yang menjeratnya dengan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menilai penyidik tidak memahami inti dari pasal-pasal tersebut.

"Penyidik ini dapat masukan yang sangat tidak jelas, dapat bisikan jahat yang mana ada orang yang hanya membaca UU itu tapi tidak mengerti maknanya," tandasnya.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar