Ketua Umum Peradi Bersatu yang juga mewakili pihak pelapor, Zevrijn Boy Kanu, menyatakan keyakinannya bahwa ijazah yang diperlihatkan adalah asli. Ia menegaskan semua elemen yang selama ini diragukan oleh pihak terlapor telah terlihat jelas.
"Jadi apalagi mau ditunggu, apalagi jadi masalah?" kata Boy. Ia menanggapi keraguan tentang tidak ditunjukkannya ijazah pembanding dengan menyatakan bahwa hal itu tidak etis dilakukan tanpa kehadiran pemilik ijazah yang bersangkutan.
Boy Kanu kemudian meminta pihak Roy Suryo dan kuasa hukumnya untuk tidak lagi membuat narasi-narasi di luar pengadilan. "Sudah enggak usah berkoar-koar lagi. Kita tunggu peradilan aja," tegasnya.
Dua Klaster dan Jeratan Hukum untuk 8 Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang dibagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama (5 Tersangka):
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310/311/160 KUHP serta UU ITE.
Klaster Kedua (3 Tersangka):
Roy Suryo, Rismon Sianipar (ahli digital forensik), dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Mereka dijerat dengan Pasal 310 & 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE.
Kasus ini berawal dari serangkaian laporan masyarakat dan pihak terkait. Sebelumnya, gugatan perdata di PN Solo dan PN Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur. Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah berkali-kali mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM yang lulus tahun 1985.
Artikel Terkait
15 WNA China Ditangkap Usai Serang Anggota TNI di Ketapang: Kronologi & Fakta Lengkap
Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Oknum TNI-Polri Pelindung Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Statistik
Insiden Ketapang: Alasan TNI Mundur Saat Diserang WN China Bersenjata