Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster:
Klaster 1:
- Eggi Sudjana (Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis/TPUA)
- Kurnia Tri Royani (Anggota TPUA)
- Damai Hari Lubis (Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
- Rustam Effendi (Mantan aktivis '98)
- Muhammad Rizal Fadillah (Wakil Ketua TPUA)
Klaster 2:
- Roy Suryo (Pakar telematika)
- Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)
- dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa
Meskipun tidak ditahan, seluruh tersangka telah dikenai upaya pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Artikel Terkait
Izin SMA Siger Bandar Lampung Ditolak Disdikbud, Siswa Harus Pindah Sekolah
Presiden Prabowo Jelaskan Alasan Indonesia Gabung Board of Peace, Dapat Dukungan 16 Ormas Islam
Fakta Nama Sri Mulyani di Epstein File: Konteks Profesional di Bank Dunia
Kasus Ijazah Jokowi Terbaru: Proses Hukum RRT Diperpanjang, SP3 Makin Menguat?