Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster:
Klaster 1:
- Eggi Sudjana (Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis/TPUA)
- Kurnia Tri Royani (Anggota TPUA)
- Damai Hari Lubis (Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
- Rustam Effendi (Mantan aktivis '98)
- Muhammad Rizal Fadillah (Wakil Ketua TPUA)
Klaster 2:
- Roy Suryo (Pakar telematika)
- Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)
- dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa
Meskipun tidak ditahan, seluruh tersangka telah dikenai upaya pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Artikel Terkait
Kondisi Ijazah Asli Jokowi Robek dan Tua, Diungkap Pengacara Eggi Sudjana di Gelar Perkara
Said Abdullah Kembali Pimpin PDIP Jatim 2025-2030, Target 50 Ribu Startup dan Tambah 5 Juta Suara
Viral! Warga Aceh Temukan Butiran Emas di Lumpur Banjir Bandang, Begini Faktanya
10 Aplikasi Payroll Terbaik di Indonesia 2024: Review & Perbandingan Lengkap