Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Dua Pejabat Usai Jadi Tersangka KPK
PARADAPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot tiga pejabat tinggi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Tindakan ini menyusul penetapan mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum.
Identitas Tiga Pejabat Kejari HSU yang Dicopot
Ketiga pejabat yang diberhentikan sementara itu adalah:
- Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU.
- Asis Budianto (ASB): Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU.
- Tri Taruna Fariadi (TAR): Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU.
Pernyataan Resmi dan Sikap Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa ketiganya telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara dari status kepegawaian. "Sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Anang pada Minggu (21/12/2025).
Artikel Terkait
Mulyono Purwo Wijoyo Ditangkap KPK: Kronologi Lengkap Korupsi Restitusi PPN Miliaran Rupiah
TNI Klarifikasi Video Viral: Intel Awasi Anies di Warung Soto Karanganyar?
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Surat Anak SD Bunuh Diri di NTT: Analisis Dampak Kemiskinan dan Tanggung Jawab Negara