Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Dua Pejabat Usai Jadi Tersangka KPK
PARADAPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot tiga pejabat tinggi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Tindakan ini menyusul penetapan mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum.
Identitas Tiga Pejabat Kejari HSU yang Dicopot
Ketiga pejabat yang diberhentikan sementara itu adalah:
- Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU.
- Asis Budianto (ASB): Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU.
- Tri Taruna Fariadi (TAR): Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU.
Pernyataan Resmi dan Sikap Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa ketiganya telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara dari status kepegawaian. "Sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Anang pada Minggu (21/12/2025).
Artikel Terkait
Waspada! 15 Aplikasi Pinjol Palsu di Play Store Curi Data dan Uang, Ini Daftarnya
Dugaan Pelecehan Seksual di Perguruan Silat Jambi: 7 Korban, Modus Isi Ilmu, 2 Pelaku Ditahan
Video Viral CCTV Diduga Aura Kasih dan Ridwan Kamil di Hotel: Fakta dan Klarifikasi Lengkap
AJI Kecam Seskab & KSAD: Ancaman Kebebasan Pers Liputan Bencana di Indonesia