Anang menyatakan bahwa Kejagung sepenuhnya mendukung proses hukum yang dijalankan KPK dan tidak akan ikut campur. "Kami mendukung upaya membersihkan jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela. Silakan proses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
Kajri HSU dan kedua bawahannya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya telah memiliki kecukupan bukti atas dugaan pemerasan tersebut.
Modus kejahatan yang diduga adalah pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU dengan ancaman penanganan laporan pengaduan. Praktik ini diduga berlangsung sejak Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025.
Kerugian Negara dan Aliran Uang
Menurut keterangan KPK, sejak menjabat, Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga menerima aliran uang tidak kurang dari Rp804 juta. Uang tersebut diterima baik secara langsung maupun melalui perantara.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai upaya konkret pembersihan institusi penegak hukum dari dalam. Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini sepenuhnya berada di bawah kendali KPK.
Artikel Terkait
Waspada! 15 Aplikasi Pinjol Palsu di Play Store Curi Data dan Uang, Ini Daftarnya
Dugaan Pelecehan Seksual di Perguruan Silat Jambi: 7 Korban, Modus Isi Ilmu, 2 Pelaku Ditahan
Video Viral CCTV Diduga Aura Kasih dan Ridwan Kamil di Hotel: Fakta dan Klarifikasi Lengkap
AJI Kecam Seskab & KSAD: Ancaman Kebebasan Pers Liputan Bencana di Indonesia