PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, beserta tiga tersangka lainnya. Perpanjangan ini dilakukan selama 40 hari ke depan guna mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Perpanjangan Penahanan untuk Keperluan Penyidikan
Perpanjangan penahanan pertama tersebut resmi dilakukan setelah masa penahanan sebelumnya berakhir pada Minggu, 9 Februari 2026. Langkah ini diambil penyidik untuk melanjutkan pengumpulan alat bukti dan mempertajam proses penyidikan yang masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik masih aktif memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan ini dinilai krusial untuk melengkapi berkas perkara.
"Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan," jelas Budi dalam keterangannya kepada awak media.
Latar Belakang Penangkapan
Sudewo telah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK sejak 20 Januari 2026 lalu. Penahanan terhadap pejabat yang sedang menjabat itu dilakukan secara serentak bersama tiga kepala desa yang juga diduga terlibat.
Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono (Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Arumanis, Jaken), dan Karjan (Sukorukun, Jaken). Mereka kini turut menjalani perpanjangan masa tahanan yang sama.
Kasus ini menyoroti kerentanan proses rekrutmen di tingkat desa dan menjadi ujian bagi upaya penegakan hukum di daerah. Masyarakat pun menanti kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka dengan harapan terungkapnya seluruh fakta di persidangan.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun