KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pati Nonaktif dan Tiga Kepala Desa 40 Hari

- Senin, 09 Februari 2026 | 07:25 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pati Nonaktif dan Tiga Kepala Desa 40 Hari

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, beserta tiga tersangka lainnya. Perpanjangan ini dilakukan selama 40 hari ke depan guna mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.

Perpanjangan Penahanan untuk Keperluan Penyidikan

Perpanjangan penahanan pertama tersebut resmi dilakukan setelah masa penahanan sebelumnya berakhir pada Minggu, 9 Februari 2026. Langkah ini diambil penyidik untuk melanjutkan pengumpulan alat bukti dan mempertajam proses penyidikan yang masih berlangsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik masih aktif memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan ini dinilai krusial untuk melengkapi berkas perkara.

"Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan," jelas Budi dalam keterangannya kepada awak media.

Latar Belakang Penangkapan

Sudewo telah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK sejak 20 Januari 2026 lalu. Penahanan terhadap pejabat yang sedang menjabat itu dilakukan secara serentak bersama tiga kepala desa yang juga diduga terlibat.

Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono (Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Arumanis, Jaken), dan Karjan (Sukorukun, Jaken). Mereka kini turut menjalani perpanjangan masa tahanan yang sama.

Kasus ini menyoroti kerentanan proses rekrutmen di tingkat desa dan menjadi ujian bagi upaya penegakan hukum di daerah. Masyarakat pun menanti kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka dengan harapan terungkapnya seluruh fakta di persidangan.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar