PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, beserta tiga tersangka lainnya. Perpanjangan ini dilakukan selama 40 hari ke depan guna mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Perpanjangan Penahanan untuk Keperluan Penyidikan
Perpanjangan penahanan pertama tersebut resmi dilakukan setelah masa penahanan sebelumnya berakhir pada Minggu, 9 Februari 2026. Langkah ini diambil penyidik untuk melanjutkan pengumpulan alat bukti dan mempertajam proses penyidikan yang masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik masih aktif memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan ini dinilai krusial untuk melengkapi berkas perkara.
"Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan," jelas Budi dalam keterangannya kepada awak media.
Latar Belakang Penangkapan
Sudewo telah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK sejak 20 Januari 2026 lalu. Penahanan terhadap pejabat yang sedang menjabat itu dilakukan secara serentak bersama tiga kepala desa yang juga diduga terlibat.
Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono (Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Arumanis, Jaken), dan Karjan (Sukorukun, Jaken). Mereka kini turut menjalani perpanjangan masa tahanan yang sama.
Kasus ini menyoroti kerentanan proses rekrutmen di tingkat desa dan menjadi ujian bagi upaya penegakan hukum di daerah. Masyarakat pun menanti kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka dengan harapan terungkapnya seluruh fakta di persidangan.
Artikel Terkait
Korlantas Siapkan Opsi One Way Nasional di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Arus Balik
Satgas Cartenz 2026 Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal ke Kelompok Bersenjata Papua
KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut ke Rumah Sesuai Prosedur
Arus Balik Lebaran 2026 Capai Puncak, 5.900 Kendaraan Per Jam Padati Tol Cikampek