PARADAPOS.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik keras validitas data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dalam sebuah rapat konsultasi dengan tiga menteri, Senin (9/2/2026). Dalam paparannya di Kompleks Parlemen, Senayan, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu mempertanyakan sinkronisasi data yang ia nilai berpotensi menggambarkan kondisi kemiskinan Indonesia secara keliru.
Kalkulasi yang Menyentak dan Pertanyaan Retoris untuk Menkeu
Rieke membeberkan analisis matematis berdasarkan data terbaru. Jumlah peserta PBI yang ditanggung APBN per Februari 2026 tercatat 96,5 juta jiwa, sementara yang masih dibebankan pada APBD sekitar 47,3 juta jiwa. Jika dijumlah, total peserta PBI mencapai 143,9 juta orang.
Dengan asumsi peserta PBI merepresentasikan penduduk miskin, dan membandingkannya dengan total penduduk Indonesia yang sekitar 287 juta jiwa, Rieke sampai pada sebuah angka yang mencengangkan.
"Artinya keseluruhan peserta PBI saat ini adalah 143.908.293 peserta. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk sekitar 287 juta jiwa, maka jumlah penduduk miskin Indonesia saat ini mencapai 50,31 %," urainya, mengutip tayangan Kompas TV.
Angka itu langsung ia jadikan dasar pertanyaan retoris yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir dalam rapat tersebut.
"Apakah ini data yang faktual? Karena kalau 50,31 %, saya mohon masukan, apa kategori negara kita jika 50,31 % rakyatnya tidak mampu? Tentu ini bukan kondisi yang baik-baik saja," tegas Rieke.
Pengingat untuk Presiden dan Dua Rekomendasi Konkret
Rieke lantas mengingatkan semua pihak pada mandat Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan, yang menekankan perlunya kebijakan berbasis data faktual yang sesuai kondisi riil di lapangan.
"Saya teringat apa yang disampaikan Presiden Prabowo bahwa tidak menginginkan lagi adanya kebijakan yang tidak berbasis pada data faktual atau berbasis hanya pada data statistik yang terindikasi tidak sesuai dengan kondisi riil rakyat Indonesia," tuturnya.
Sebagai langkah perbaikan, ia memberikan dua rekomendasi mendesak. Pertama, reaktivasi segera terhadap 120.472 peserta yang dinonaktifkan. Menurutnya, biaya sebesar 15,1 miliar rupiah untuk mengaktifkan kembali peserta tersebut adalah hal yang patut diupayakan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Ini bukan uang kita, tapi uang rakyat. Saya yakin Pak Purbaya akan mengatakan cukup karena sudah dialokasikan," ujarnya.
Kedua, ia mendorong pembenahan ekosistem data terintegrasi mulai dari tingkat desa dan kelurahan. Rieke meyakini bahwa anggaran akan tepat sasaran jika datanya akurat. Ia juga mengapresiasi inisiatif RUU Satu Data Indonesia yang masuk Prolegnas Prioritas 2026.
"Keberhasilan kita bukan apa yang ditayangkan dalam PowerPoint, tapi ketika anggaran itu berbasis pada data agar pembangunan programnya terukur, terarah, dan tepat sasaran," pungkasnya.
Kegelisahan Menkeu: Anggaran Besar, Efektivitas Dipertanyakan
Kritik Rieke beririsan dengan kegelisahan yang sebelumnya diungkapkan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam forum yang sama. Purbaya menyoroti manajemen operasional JKN yang dinilai bermasalah, meski anggaran yang dikucurkan pemerintah sangat besar.
APBN 2026 mengalokasikan anggaran kesehatan Rp247,3 triliun, dengan Rp27,3 triliun di antaranya khusus untuk iuran PBI JKN bagi 96,8 juta orang. Namun, Purbaya menyayangkan adanya inefisiensi. Data menunjukkan 41% masyarakat PBI JKN berada pada desil 6-10 secara ekonomi, yang seharusnya tidak masuk kategori penerima bantuan.
"Sekitar 41 % masyarakat PBI JKN saat ini berada pada desil 6-10, yang secara ekonomi seharusnya tidak masuk kategori penerima bantuan. Ini yang harus kita pertajam sasarannya," tegas Menkeu.
Ia heran karena meski anggaran tidak berkurang, gejolak protes masyarakat justru melonjak, terutama setelah penonaktifan massal 11 juta peserta PBI pada Februari 2026. Purbaya menduga hal ini akibat proses pemutakhiran data yang minim sosialisasi.
"Jangan sampai masyarakat yang mau cuci darah tiba-tiba diberitahu tidak lagi berhak (eligible). Itu konyol bagi kita. Padahal uang yang saya keluarkan sama, tapi image pemerintah jadi jelek. Pemerintah rugi di situ," ujar Purbaya.
Ia menyarankan agar penonaktifan peserta diberi masa transisi 2-3 bulan untuk antisipasi. Selain itu, pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden untuk menghapus piutang iuran dan denda bagi peserta mandiri kelas 3, sebagai bagian dari reformasi JKN.
"Intinya, ini masalah operasional, manajemen, dan sosialisasi yang harus dibereskan secepatnya. Kalau anggaran yang saya keluarkan lebih kecil tapi ribut dikit, saya dukung. Tapi ini uangnya tetap sama besar, kok malah ribut? Ke depan tolong dibetulin," katanya menutup pembahasan.
Artikel Terkait
Pedagang Jus Viral, Pihak Berwajah Imbau Waspada Tautan Jebakan
Kunjungan Afriansyah Noor ke Jokowi Dikritik Pengamat: Tidak Mungkin Spontan
Wali Kota Bekasi Tanggapi Ancaman Golok Saat Penertiban PKL
PAN Usung Zulkifli Hasan sebagai Cawapres Prabowo di Pilpres 2029