PARADAPOS.COM - Refly Harun, kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, mendesak aparat untuk segera mencabut status pencegahan ke luar negeri (cekal) yang dikenakan terhadap kliennya. Desakan ini muncul karena masa berlaku pencekalan tersebut dinilai telah melampaui batas maksimal enam bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. Permintaan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jaksel itu menjadi ajang bagi tim kuasa hukum Roy Suryo untuk mempertanyakan sejumlah langkah hukum yang dinilai tidak prosedural. Suasana ruang sidang tampak serius ketika hakim tunggal, I Ketut Darpawan, memimpin jalannya persidangan sejak pukul 11.00 WIB.
Masa Pencekalan yang Dipermasalahkan
Refly Harun menjelaskan bahwa dalam permohonan praperadilan kali ini, pihaknya menambahkan satu poin penting yang sebelumnya tidak disorot. Poin tersebut adalah soal pencekalan yang sudah berlangsung lebih dari setengah tahun.
"Jadi ada tambahan ya dari permohonan kali ini, ada renvoy bahwa kita juga mempermasalahkan pencekalan yang sudah berlangsung lebih dari 6 bulan," ujar Refly di hadapan awak media usai persidangan.
Ia lantas merinci kronologi pemeriksaan yang dijalani Roy Suryo. Menurutnya, kliennya pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada 13 November tahun lalu, bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Dokter Tifa. Sejak saat itu, status tersangka melekat pada Roy Suryo dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
"Jadi, kita tahu bahwa Mas Roy pertama kali sama Dokter Tifa juga, diperiksa pertama kali dan sekali itu saja sebagai tersangka pada tanggal 13 November," tuturnya.
Wajib Lapor dan Sikap Kooperatif
Selain soal pencekalan, Refly juga menyoroti kewajiban lapor yang dibebankan kepada Roy Suryo. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mangkir dan telah menjalani kewajiban tersebut sebanyak 30 kali di Polda Metro Jaya. Hal ini, menurut Refly, membuktikan bahwa Roy Suryo bersikap kooperatif dan tidak memiliki niat untuk melarikan diri.
"Itu menunjukkan bahwa enggak ada alasan kalau seandainya dikhawatirkan melarikan diri. Nah, pencekalan itu sampai sekarang belum jelas apakah itu masih berlaku atau tidak," kata dia.
Pernyataan itu disampaikan dengan nada tegas. Refly tampak berusaha meyakinkan publik bahwa kliennya tidak layak diperlakukan dengan pembatasan semacam itu, mengingat kepatuhannya selama proses hukum berjalan.
Petitum Praperadilan dan Target Putusan
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo secara resmi membacakan permohonan praperadilan. Tidak hanya mempersoalkan pencekalan, mereka juga menggugat keabsahan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Selain kita menyatakan bahwa proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan itu adalah tidak sah, batal demi hukum, kita juga meminta bahwa pencekalan dicabut," ucap Refly.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan telah menetapkan jadwal sidang selama tujuh hari kerja. Target putusan direncanakan akan dibacakan pada 7 Juli 2026. Dalam arahannya, hakim meminta agar Roy Suryo secara langsung menyampaikan pokok-pokok permohonannya, didampingi oleh tim kuasa hukum.
"Agar persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan. Kita punya waktu itu 7 hari, 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender. Hari ini pembacaan permohonan. Pemohon hadir, saya minta nanti pemohon yang menyampaikan, nanti dibantu oleh kuasa, sampaikan poin-poinnya saja," ujar Hakim I Ketut Darpawan di persidangan.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pihak Termohon, yaitu Bidkum Polda Metro Jaya, serta turut Termohon dari Kejati Jakarta, turut hadir dalam persidangan. Sidang pun berlangsung dengan agenda pembacaan permohonan yang diikuti dengan penyampaian poin-poin utama oleh Roy Suryo sendiri.
Artikel Terkait
Danantara Gandeng KPK, Ribuan Eks Direksi BUMN Merugi Berpotensi Dipidana
KPK Dikabarkan Gelar OTT di Riau, Rumah Dinas Sekda Kuansing Dijaga Ketat
Sidang Praperadilan Roy Suryo Ricuh, Eks Menpora Murka Ada Pihak Ketiga Intervensi
Polrestabes Surabaya Tetapkan Empat Tersangka Kericuhan Demo di Grahadi, Enam Lainnya Positif Narkoba