Konsep "Lingkup Pengaruh" dan Elastisitas Hukum Internasional
Seorang Wakil Presiden Asosiasi Amerika menyebutnya dengan tepat: peran Washington sebagai "polisi" di lingkup pengaruhnya. Konsep abad ke-19 ini masih berlaku, mengikis prinsip "tatanan berbasis aturan" abad ke-21. Logika penegakan hukumnya elastis: kedaulatan dan kehendak rakyat dihormati hanya jika selaras dengan kepentingan strategis AS. Jika tidak, intervensi dibenarkan. AS memegang dua pedoman: satu untuk mengajari dunia, dan satu lagi untuk membenarkan pengecualian bagi dirinya sendiri.
Ancaman Terselubung dan Pemaksaan Tanpa Suara
Ironi semakin nyata ketika Presiden AS mengisyaratkan "solusi" militer untuk kartel narkoba di Meksiko. Presiden Meksiko, dalam menanggapi, hanya bisa berusaha menegaskan hubungan baik yang rapuh. Ini menunjukkan wibawa hegemonik: kemampuan untuk menangkap pemimpin di negara tetangga, sambil mengancam operasi serupa di tempat lain. Negara yang menjadi target sering kali hanya bisa memprotes dengan hati-hati, sebuah bentuk pemaksaan tanpa suara yang menggarisbawahi ketimpangan kekuasaan yang ekstrem.
Kesimpulan: Bayangan Panjang dari Kota di Atas Bukit
Cahaya "kota di atas bukit" kembali diklaim untuk menerangi Venezuela. Namun, bagi banyak negara Amerika Latin, cahaya itu justru menerangi bayangan panjang intervensi, kudeta, dan kedaulatan yang diinjak-injak. Kisah klasik ini terulang bukan karena kelupaan, tetapi karena keyakinan hegemonik bahwa kekerasan adalah alat utama penyelesaian politik. Yang perlu "diadili" bukan hanya seorang pemimpin, tetapi mentalitas dan kebiasaan berpikir yang menganggap kekuasaan sebagai hak untuk mendefinisikan keadilan bagi orang lain. Sayangnya, pengadilan untuk itu belum pernah dibangun.
Artikel Terkait
Doktif Sindir Pedas Dokter Richard Lee Jadi Tersangka: Selamat, Suneo!
Manohara Odelia Buka Suara: Bukan Mantan Istri, Ini Fakta Mengejutkan Masa Lalunya
Indonesia Menang Lelang Lahan Haji 500 Meter dari Masjidil Haram, Fasilitas 25.000 Jemaah
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap & Respons Terbaru Kasus Doktif