Partai Demokrat Dukung Wacana Pilkada oleh DPRD, Sejalan dengan Presiden Prabowo
Partai Demokrat secara resmi menyatakan sikapnya mengenai wacana pengembalian mandat pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Partai yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengaku sejalan dengan pandangan Presiden Prabowo Subianto dalam isu yang diperkirakan mengemuka kuat di awal tahun 2026 tersebut.
"Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah," tegas Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, dalam keterangan resminya pada Selasa (6/1/2026).
Herman menjelaskan bahwa sikap ini berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pilkada melalui undang-undang. Oleh karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD dianggap sebagai pilihan yang sah dalam kerangka demokrasi Indonesia.
"Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional," jelas Herman Khaeron.
Meski mendukung wacana tersebut, Partai Demokrat menekankan bahwa pilkada menyangkut hajat hidup orang banyak. Herman menegaskan bahwa pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik secara luas.
"Agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi," ujarnya. Partai Demokrat menyatakan terbuka untuk membahas berbagai mekanisme pemilu, dengan prinsip bahwa demokrasi harus tetap hidup dan suara rakyat harus dihormati.
Evaluasi Pilkada Langsung: Biaya Tinggi dan Potensi Korupsi
Wacana mengembalikan pilkada ke DPRD menguat seiring evaluasi besar-besaran terhadap sistem pilkada serentak. Salah satu pemicu utamanya adalah keprihatinan atas membengkaknya biaya politik dalam pemilihan langsung, yang dinilai berkorelasi dengan tingginya angka korupsi di tingkat daerah.
Biaya politik pilkada langsung menjadi sangat tinggi karena menuntut calon untuk mengeluarkan anggaran masif guna membangun popularitas secara instan. Pengeluaran ini mencakup biaya logistik kampanye, iklan media, operasional saksi di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga "mahar politik" untuk mendapatkan dukungan partai. Kompetisi ini sering berubah menjadi adu kekuatan modal, yang kemudian membebani kandidat dan berpotensi memicu praktik korupsi setelah terpilih.
Argumen efisiensi anggaran negara dan mitigasi konflik sosial di tingkat akar rumput menjadi dasar bagi para pendorong revisi sistem pilkada ini.
Kilas Balik Sejarah Pilkada Langsung di Indonesia
Pilkada secara langsung oleh rakyat pertama kali digelar pada tahun 2005. Perubahan fundamental ini didasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengakhiri sistem pemilihan oleh DPRD yang berlaku sejak era Orde Baru.
Undang-undang tersebut disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Oktober 2004. Beberapa daerah seperti Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Depok, dan Kabupaten Kebumen tercatat sebagai pelaksana pilkada langsung pertama.
Meski dinilai sebagai tonggak demokratisasi yang memperkuat legitimasi kepala daerah, sistem pilkada langsung juga membawa tantangan kompleks, termasuk biaya politik tinggi dan kerawanan konflik sosial, yang kini menjadi bahan evaluasi berbagai pihak.
Artikel Terkait
Pengamat Kritik Usulan Naikkan Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen
Analis: PSI Perlu Koalisi Strategis untuk Usung Gibran di Pilpres 2029
KSPI Tuding Perusahaan Merumahkan Pekerja Jelang Lebaran untuk Hindari Bayar THR
Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK ke Versi Lama, Pengamat Nilai Upaya Cuci Tangan