Doktif Beri Komentar Pedas Soal Dokter Richard Lee Jadi Tersangka
PARADAPOS.COM - Dokter Detektif alias Dokter Samira atau yang akrab disapa Doktif memberikan tanggapan menohok terkait penetapan Dokter Richard Lee sebagai tersangka. Apa isi komentarnya?
Melalui unggahan di Instagram, Doktif menyampaikan pernyataan terkait status tersangka Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan. Ia secara sarkastis memberi selamat atas 'gelar' baru tersebut di awal tahun 2026.
"Selamat, ya, Suneo (panggilan sayang Doktif ke Dokter Richard Lee) gelar baru tersangka di awal tahun 2026," tulis Doktif, seperti dikutip Rabu (7/1/2026).
Dia melanjutkan dengan komentar yang tak kalah tajam, "Kek cucookan Suneo. Jangan ada drama nangis-nangis pas dijemput paksa, ya, Suneo."
Dalam pernyataannya, Doktif juga mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap Dokter Richard Lee. Meski tidak dijelaskan secara rinci alasan permintaannya, desakan itu disampaikan dengan tegas.
"Pak polisi, yuk bisa yuk langsung ditahan. Pasalnya perlindungan konsumen itu 12 tahun. Jangan mau disogok sama Suneo, ya," tegas Doktif.
Di unggahan terpisah, Doktif menegaskan bahwa sudah waktunya Richard Lee bertanggung jawab. "Sudah saatnya DRL (Dokter Richard Lee) mempertanggungjawabkan apa yang dia tabur selama ini."
Doktif bahkan menyebut bahwa tindakan Richard Lee diduga telah merugikan masyarakat dalam jumlah fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus pada kasus ini.
"Ancaman 12 tahun layak untuk ditahan! Dugaan kerugian masyarakat akibat perbuatan Suneo ratusan miliar," tandasnya.
Latar Belakang Perseteruan Doktif vs Dokter Richard Lee
Konflik antara dua dokter kecantikan ini memang telah memanas dalam beberapa waktu terakhir. Keduanya terlibat saling melaporkan ke pihak berwajib dan sama-sama telah ditetapkan status tersangka.
Akar perseteruan ini bermula dari perdebatan seputar obat dan treatment kecantikan yang ditawarkan. Perselisihan tersebut kemudian melebar dan berujung pada adu laporan ke ranah hukum.
Di sisi lain, Doktif sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Dokter Richard Lee.
Artikel Terkait
Pemuda di Lahat Tewaskan dan Mutilasi Ibu Kandung Gara-gara Ditolak Modal Judi Online
Pengusaha Hainan Wariskan Rp731 Miliar ke Istri Muda, Picu Polemik Waris
Ressa Rizky Rossano Sebut Ayah Kandungnya dari Aceh, Teuku Ryan Jadi Sorotan
Kepala BGN Bantah Isu Motor Listrik SPPG Dibeli Rp58 Juta, Klaim Harga Lebih Murah dari Pasar