Sidang Ijazah Jokowi Ditunda, 33 Bukti Penggugat Dinyatakan Tidak Valid

- Selasa, 06 Januari 2026 | 10:00 WIB
Sidang Ijazah Jokowi Ditunda, 33 Bukti Penggugat Dinyatakan Tidak Valid
Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi: 33 Bukti Dinyatakan Belum Valid

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, 33 Bukti Penggugat Dinyatakan Belum Valid

Perkara gugatan perdata terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengalami penundaan sidang. Sidang yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026, ditunda oleh majelis hakim karena bukti-bukti yang diajukan penggugat dinilai belum lengkap dan valid.

33 Bukti Diajukan, Namun Hakim Minta Perbaikan

Penggugat dalam sidang citizen lawsuit ini, Muhammad Taufiq, hadir dengan membawa 33 bukti untuk mendukung gugatannya. Namun, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memutuskan untuk menunda sidang hingga 13 Januari 2026 mendatang. Alasan penundaan adalah karena bukti-bukti tersebut perlu dilengkapi dan diperbaiki validitasnya sebelum dapat dipertimbangkan di persidangan.

Kuasa Hukum Jokowi Santai Menyikapi

Presiden Jokowi sendiri tidak hadir dalam sidang perdata ini dan diwakili sepenuhnya oleh tim kuasa hukumnya. Pihak kuasa hukum Jokowi menyikapi perkembangan sidang dengan tenang. Mereka menyatakan bahwa beberapa dari bukti yang diajukan penggugat tidak layak untuk dipertimbangkan dalam persidangan.

Publik Menanti Kelanjutan Sidang Tanggal 13 Januari

Pihak penggugat menyatakan komitmennya untuk memperbaiki dan melengkapi berkas bukti sebelum sidang berikutnya. Mereka mengajak publik untuk terus mengawal proses hukum ini. Sidang lanjutan pada 13 Januari 2026 nanti akan menentukan apakah bukti-bukti yang telah diperbaiki dapat diterima majelis hakim atau justru berujung pada keguguran gugatan.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, menyisakan pertanyaan apakah proses hukum ini akan mampu menjawab keraguan yang beredar atau justru berakhir dengan keputusan bahwa gugatan tidak dapat dibuktikan. Semua pihak kini menunggu kelanjutan episode sidang pada tanggal yang telah ditentukan.

Komentar