Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi: Kronologi Pelecehan hingga Korban Hamil 8 Bulan

- Selasa, 06 Januari 2026 | 17:00 WIB
Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi: Kronologi Pelecehan hingga Korban Hamil 8 Bulan
Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi Kasus Pelecehan, Korban Hamil 8 Bulan - Fakta Kronologi

Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual, Korban Mengandung 8 Bulan

Polda Metro Jaya telah menerima dan membenarkan laporan polisi terhadap aktor dan presenter Anrez Adelio terkait dugaan tindak pelecehan seksual. Pelaporan ini dilakukan oleh seorang perempuan berinisial FA (27 tahun) yang saat ini sedang hamil 8 bulan.

Nomor dan Tanggal Laporan Polisi

Kasus ini teregister dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Desember 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, pada Selasa (6/1/2026).

Kronologi dan Lokasi Kejadian

Menurut penjelasan polisi, peristiwa dugaan pelecehan ini terjadi di sebuah perumahan di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Rentang waktu kejadian berlangsung dari 24 September 2024 hingga 18 Mei 2025.

Reonald menyatakan, "Pelapor menjelaskan bahwa dalam periode tersebut, korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor."

Modus Ancaman dan Kehamilan Korban

Paksaan tersebut diduga terjadi karena terlapor, Anrez Adelio, mengirimkan video berisi adegan intim yang direkam tanpa sepengetahuan korban. Karena ancaman tersebut, korban merasa terpaksa menuruti permintaan terlapor.

"Hal ini mengakibatkan korban hamil 8 bulan," tegas Reonald Simanjuntak.

Permintaan Gugurkan Kandungan dan Janji Palsu

Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa saat kandungan korban berusia 8 bulan, terlapor diduga menyuruh korban untuk meminum obat guna menggugurkan janin. Namun, permintaan ini ditolak oleh korban.

Anrez Adelio kemudian membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk menikahi dan bertanggung jawab penuh terhadap korban serta bayi yang dikandungnya. Kenyataannya, menurut laporan, terlapor tidak memenuhi janji tersebut. Ketidakbertanggungjawaban inilah yang mendorong korban untuk melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya.

Barang Bukti yang Diserahkan

Korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik untuk mendukung laporannya. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Cuplikan screenshot percakapan
  • Bukti chat
  • Surat pernyataan dari terlapor
  • Fotokopi dokumen identitas terlapor
  • Foto terlapor
  • Foto hasil USG kehamilan

Proses Hukum Berjalan

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Anrez Adelio ini saat ini resmi ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengusut tuntas perkara ini.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar