Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Respons dan Kronologi Kasus Doktif
PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan dokter kecantikan ternama, Dokter Richard Lee, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif (Dokter Samira).
Respons Menohok Dokter Richard Lee
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Dokter Richard Lee memberikan tanggapan langsung atas penetapan tersangka tersebut. Dokter Richard Lee menyatakan kesiapannya untuk menghadapi seluruh proses hukum yang berlaku.
"Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar dr Richard Lee, seperti dikutip pada Rabu (7/1/2026).
Lebih lanjut, dokter yang dikenal publik ini menegaskan sikap kooperatifnya. "Sejak awal saya bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum."
Dalam pernyataannya, Dokter Richard Lee juga menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran tidak perlu dibela secara emosional. "Saya percaya kebenaran tidak perlu dibela dengan emosi, cukup dengan proses yang benar," tegasnya.
Kronologi Kasus Dokter Richard Lee vs Doktif
Kasus hukum ini berawal dari laporan yang diajukan Doktif alias Dokter Samira kepada pihak kepolisian. Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Desember 2024.
Pada hari yang sama dengan pernyataannya, yaitu Rabu, 7 Januari 2026, Dokter Richard Lee diagendakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Masyarakat dan media kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus saling lapor antara dua figur publik di dunia kecantikan ini.
Artikel Terkait
Kadin Desak Pemerintah Batalkan Impor 105.000 Kendaraan Niaga dari India
Pemprov Jabar Larang Angkot dan Ojol Dua Pekan, Kompensasi Tunai Picu Pro-Kontra
Gaikindo Pertanyakan Rencana Impor 105.000 Kendaraan Niaga India
Pelajar MTs Tewas Diduga Dihantam Helm Personel Brimob di Tual, Polri Janjikan Proses Hukum