Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap & Respons Terbaru Kasus Doktif

- Rabu, 07 Januari 2026 | 00:50 WIB
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap & Respons Terbaru Kasus Doktif
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Respons dan Kronologi Kasus Doktif

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Respons dan Kronologi Kasus Doktif

PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan dokter kecantikan ternama, Dokter Richard Lee, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif (Dokter Samira).

Respons Menohok Dokter Richard Lee

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Dokter Richard Lee memberikan tanggapan langsung atas penetapan tersangka tersebut. Dokter Richard Lee menyatakan kesiapannya untuk menghadapi seluruh proses hukum yang berlaku.

"Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar dr Richard Lee, seperti dikutip pada Rabu (7/1/2026).

Lebih lanjut, dokter yang dikenal publik ini menegaskan sikap kooperatifnya. "Sejak awal saya bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum."

Dalam pernyataannya, Dokter Richard Lee juga menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran tidak perlu dibela secara emosional. "Saya percaya kebenaran tidak perlu dibela dengan emosi, cukup dengan proses yang benar," tegasnya.

Kronologi Kasus Dokter Richard Lee vs Doktif

Kasus hukum ini berawal dari laporan yang diajukan Doktif alias Dokter Samira kepada pihak kepolisian. Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Desember 2024.

Pada hari yang sama dengan pernyataannya, yaitu Rabu, 7 Januari 2026, Dokter Richard Lee diagendakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Masyarakat dan media kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus saling lapor antara dua figur publik di dunia kecantikan ini.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar