BNN Gerebek Pabrik Narkoba Liquid Vape di Apartemen Ancol, 4 Tersangka Ditangkap

- Selasa, 06 Januari 2026 | 06:25 WIB
BNN Gerebek Pabrik Narkoba Liquid Vape di Apartemen Ancol, 4 Tersangka Ditangkap
BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Ancol, 4 Tersangka Ditangkap

BNN Gerebek Pabrik Narkoba Liquid Vape di Apartemen Ancol, 4 Tersangka Diamankan

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek sebuah pabrik narkoba yang beroperasi di dalam sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Penggerebekan yang terjadi pada Selasa (6/1/2026) itu berhasil mengamankan empat orang pelaku.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Budi Wibowo, menjelaskan bahwa apartemen tersebut digunakan sebagai tempat meracik narkotika dalam bentuk cair, khususnya untuk disuntikkan ke dalam liquid vape dan pembuatan happy water.

"Kami menemukan tempat yang digunakan untuk meracik dan mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke liquid vape dan happy water," ujar Budi Wibowo di lokasi kejadian.

Profil dan Peran Keempat Tersangka

Keempat orang yang ditangkap langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan sindikat ini. Berikut inisial dan peran mereka:

  • HS
  • WNI
  • PS
  • HSN

"Penyidik mengamankan empat orang, ada yang berperan sebagai kurir, peracik, dan penyedia pembiayaan," tutur Budi. Proses interogasi awal telah dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan ini, penyidik BNN menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:

  • 2.010 bungkus serbuk rasa.
  • 85 cartridge vape yang sudah siap edar.
  • Alat-alat produksi seperti alat pemasak dan timbangan.
  • 13.000 ml cairan bahan baku yang akan diolah menjadi narkotika cair.

Penggerebekan ini menunjukkan modus operandi baru peredaran narkoba yang memanfaatkan produk populer seperti liquid vape. BNN mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap bentuk penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar