Partai Demokrat Tetap Laporkan 4 Akun Pendukung Jokowi ke Polda, Meski Sudah Ada Permintaan Maaf
PARADAPOS.COM - Partai Demokrat secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan empat akun media sosial pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil meskipun salah satu akun, yaitu kanal YouTube Kajian Online, telah menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Latar Belakang: Somasi dan Tenggat Waktu
Eskalasi ini berawal dari somasi yang dilayangkan Badan Hukum Partai Demokrat pada 31 Desember 2025. Somasi tersebut menanggapi konten-konten yang dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik SBY serta partai, terutama yang terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Somasi memberi tenggat waktu 3x24 jam untuk menarik konten dan meminta maaf.
Kanal YouTube Kajian Online memang mengunggah video permintaan maaf pada Senin, 5 Januari 2026. Namun, Partai Demokrat menilai permintaan maaf itu sudah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam somasi, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
Daftar Akun yang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berikut adalah keempat akun yang kini menjadi terlapor dalam laporan polisi:
- Kanal YouTube Kajian Online
- Kanal YouTube Agri Fanani
- Akun TikTok Sudirowi Budius
- Kanal YouTube @bangboy YTN
Menariknya, nama Zulfan Lindan yang sempat disebut dalam somasi justru tidak dimasukkan dalam laporan polisi ini.
Jenis Konten yang Dipersoalkan
Badan Hukum Demokrat mendetailkan konten-konten yang menjadi dasar laporan:
- Akun Sudirowi Budius dituding menyebarkan informasi bahwa SBY berada di balik isu ijazah Jokowi melalui pihak tertentu, yang dinilai sebagai berita bohong.
- Akun Kajian Online disebut membuat video dengan narasi bahwa SBY telah menjadi tersangka dan divonis dalam perkara fitnah ijazah, klaim yang dianggap menyesatkan publik.
- Akun @bangboy YTN dilaporkan karena mengunggah konten dengan judul dan istilah yang dinilai merendahkan SBY, meski tidak termasuk dalam daftar awal somasi.
Pasal yang Disangkakan dan Status Perkara
Partai Demokrat melaporkan kasus ini dengan menggunakan dua pasal kunci:
- Pasal 263 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penyebaran Berita Bohong).
- Pasal 264 KUHP.
Saat ini, seluruh laporan masih dalam tahap penyelidikan awal oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pernyataan Sikap Partai Demokrat
Partai Demokrat menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan upaya membungkam kritik. Mereka menyatakan tindakan ini sebagai bentuk penegasan batas antara kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum dengan penyebaran fitnah yang merugikan nama baik individu dan institusi.
Kasus ini juga dipandang sebagai ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menyikapi dinamika politik dan isu hoaks di media sosial.
Artikel Terkait
Roy Suryo Paparkan Dugaan Ciri Fisik Ijazah Palsu Jokowi ke Penyidik
Partai Prima Tantang NasDem: Jika Naikkan Threshold, Jangan Tanggung-Tanggung
Pengamat Kritik Dukungan Jokowi untuk Revisi UU KPK, Sebut Upaya Lepas Tanggung Jawab
Pengamat Kritik Usulan Naikkan Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen