PARADAPOS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengonfirmasi sedang melakukan koordinasi intensif dengan pihak berwenang di daerah menyusul tewasnya seorang anak berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum anggota Brimob. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan proses pendalaman informasi masih berlangsung di tingkat kabupaten dan kota. Kapolres Tual telah menetapkan anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka, yang kini menghadapi dua pasal pidana dengan ancaman hukuman berat.
Koordinasi Intensif untuk Pendalaman Kasus
Merespons insiden yang memilukan ini, Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa pihaknya tengah bergerak cepat. Dalam keterangannya di Jakarta, ia menjelaskan bahwa koordinasi yang sedang dilakukan bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh dan akurat sebelum langkah-langkah lebih lanjut diambil.
“Kita lagi masih koordinasi dengan UPTD (unit pelaksana teknis daerah) dan dinas setempat,” ucapnya saat ditemui di sela kegiatan.
Ia menambahkan bahwa pendalaman informasi masih menjadi fokus utama. “Nanti kalau sudah ada data yang lebih oke lagi, kita kasih tau. Jadi ini masih koordinasi di level kabupaten/kota,” jelasnya.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan keterangan Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Tual dan Maluku Tenggara pada Kamis dini hari. Patroli kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga mengenai dugaan pemukulan.
Saat berada di lokasi, tersangka Bripda MS bersama rekan-rekannya turun untuk melakukan pengamanan. Tak lama kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi. Dalam upaya memberikan isyarat, Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikalnya.
Sayangnya, ayunan helm tersebut mengenai pelipis kanan korban, AT (14), hingga menyebabkan ia terjatuh dari motor dalam posisi telungkup. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” terang Kapolres Tual.
Jerat Hukum yang Dihadapi Tersangka
Oknum anggota Brimob tersebut kini menghadapi tuntutan hukum yang serius. Ia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penetapan dua pasal ini menunjukkan beratnya dugaan pelanggaran yang terjadi dan komitmen aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara transparan dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Persib Hadapi Persita di GBLA, Barba Pastikan Fokus Utuh Usai Kekecewaan Liga Champions
Tanah Longsor Putus Akses Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Tasikmalaya
Warga Bener Meriah Tewas Diduga Diinjak Gajah Sumatera Liar di Kebun Jagung
Formasi Desak Relaksasi Regulasi dan Pemberantasan Rokok Ilegal untuk Dongkrak Penerimaan Cukai