Anggota TNI Ditegur Hakim di Sidang Korupsi Nadiem Makarim, Menuai Sorotan
Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek era Nadiem Makarim menjadi perhatian publik. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bahkan menegur langsung anggota TNI yang bertugas.
Hakim Tegur Posisi Pengamanan TNI
Saat persidangan berlangsung, Hakim Ketua Purwanto S Abdullah meminta tiga anggota TNI yang berdiri di dekat pintu untuk mengubah posisi. Alasannya, posisi mereka dianggap mengganggu jalannya persidangan dan aktivitas peliputan media.
"Sebelum dilanjutkan, rekan TNI bisa menyesuaikan posisi. Jangan berdiri di situ karena mengganggu kamera dan pandangan dari belakang," ujar Purwanto di Ruang Sidang Hatta Ali. Permintaan hakim tersebut kemudian dipatuhi oleh ketiga personel.
Kritik dari Amnesty, Imparsial, dan Mahfud MD
Kehadiran TNI di sidang pidana umum ini langsung menuai kritik dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai hal ini berpotensi menciptakan suasana intimidatif dan bertentangan dengan prinsip peradilan independen.
"TNI bukan satuan pengamanan ruang sidang. Kehadiran personel militer justru memberi tekanan psikologis bagi hakim, saksi, hingga terdakwa," tegas Usman.
Imparsial melalui penelitinya, Riyadh Putuhena, menyatakan mekanisme pengamanan pengadilan seharusnya dilakukan oleh aparat internal berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), kecuali dalam kondisi ancaman tinggi seperti terorisme.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan keterkejutannya. Ia menegaskan bahwa pengamanan sidang pada prinsipnya adalah tugas Polri berdasarkan undang-undang. Pelibatan TNI hanya dimungkinkan jika Polri meminta bantuan karena dinilai tidak mampu.
Penjelasan Resmi TNI dan Kejaksaan Agung
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah memberikan klarifikasi. Kehadiran anggota TNI disebutkan bukan terkait substansi perkara, melainkan bagian dari tugas pengamanan berdasarkan permintaan Kejaksaan dan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan.
"TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut," tegas Aulia. Dasar hukum yang disebutkan adalah Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penuntutan Jampidsus, Riono Budisantoso, menyatakan pelibatan TNI dilakukan berdasarkan penilaian risiko. Pengamanan tambahan ini tidak hanya untuk persidangan tertentu, tetapi juga untuk berbagai kegiatan Kejaksaan lainnya yang dinilai memerlukan.
8 Poin Ruang Lingkup Kerja Sama TNI-Kejaksaan
Kerja sama antara TNI dan Kejaksaan RI telah diatur dalam Nota Kesepahaman. Berikut delapan poin ruang lingkupnya:
- Pendidikan dan pelatihan.
- Pertukaran informasi untuk penegakan hukum.
- Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan.
- Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
- Dukungan personel TNI dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.
- Dukungan hukum dari Kejaksaan untuk TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Pemanfaatan sarana dan prasarana bersama.
- Koordinasi teknis penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara koneksitas.
Polemik kehadiran TNI dalam sidang korupsi Nadiem Makarim ini menyoroti pentingnya menjaga kesan independensi peradilan dan kepatuhan terhadap prosedur pengamanan yang telah diatur oleh hukum.
Artikel Terkait
Pakar Prediksi Kasus Emas Ilegal Rp25,8 Triliun Bakal Jerat Banyak Pihak
Penerima Beasiswa LPDP Diblacklist dan Wajib Kembalikan Dana Usai Unggahan Kontroversial
Tiga Karyawan SPBU Cipinang Dianiaya Pelanggan yang Klaim Anggota Polisi
Ibu Kandung Nizam (12) Berjuang Cari Keadilan, Didampingi Pengacara Usai Temukan Luka Lebam dan Bakar