Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 9 Januari 2026, bersama staf khususnya saat menjabat, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam pengalokasian kuota haji tambahan tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait kerugian negara. Perhitungan kerugian negara secara pasti masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyimpangan Alokasi Kuota Haji yang Diduga Melawan Hukum
Inti dari penyimpangan yang diduga melawan hukum adalah pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, alokasi yang seharusnya imperatif adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Artinya, dari 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk reguler dan hanya 1.600 untuk khusus. Namun, KPK menemukan fakta di lapangan bahwa pembagian yang terjadi adalah 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 kuota untuk khusus (skema 50:50).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyimpangan inilah yang menjadi pintu masuk dugaan korupsi. Skema ini dinilai telah mengkomersialkan layanan publik dan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak Agustus 2025 dan menjadi sorotan publik sebagai salah satu kasus korupsi struktural di era pemerintahan Joko Widodo.
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan dan Kabur Dikejar Massa: Kronologi Lengkap
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Penelantaran
Eggi Sudjana dan Fenomena Pengkhianatan Politik: Analisis Sejarah & Karakter Bangsa
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya