NIM yang merasa nama baiknya dan keluarganya tercoreng pun mengambil sikap tegas. Ia berencana melaporkan perbuatan AW kepada pihak kepolisian. Tidak hanya itu, sebagai seorang PPPK, tindakan AW yang diduga menikah diam-diam dengan wanita lain padahal masih terikat perkawinan sah dengan NIM, juga akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe.
"Karena sudah mencoreng nama baik dirinya dan keluarga, NIM pun mengaku akan melaporkan kejadian ini ke polisi," jelasnya.
Bantahan dari Sang Suami
Dihubungi secara terpisah, AW membantah versi cerita yang disampaikan NIM. Ia meminta NIM untuk berkata jujur dan tidak menyembunyikan alasan sebenarnya di balik pernikahan mereka dan pernikahannya yang baru.
"Kalau saya, hubungi ulang, dan minta dia berkata jujur, jangan ada dia sembunyikan kenapa bisa saya menikah dengan dia dan ini perempuan," ujar AW. Meski menyangkal telah berselingkuh, AW enggan menjelaskan lebih detail dengan alasan tidak ingin menyebarkan aib.
Larangan Kode Etik bagi PPPK: Poligami dan Hidup Bersama di Luar Nikah
Kasus ini menyoroti pentingnya kode etik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut informasi dari BKD DKI Jakarta, terdapat sejumlah larangan ketat yang berlaku, di antaranya:
- Hidup bersama dengan pria atau wanita selain suami atau istri yang sah tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
- Menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya setelah berstatus sebagai PPPK.
- Beristri lebih dari satu tanpa izin dari istri yang sah dan atasan langsung.
- Menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang dapat merugikan negara atau pihak yang dilayani.
Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemecatan. Tindakan AW yang diduga menikahi wanita lain sebelum menyelesaikan status pernikahan sahnya dengan NIM berpotensi melanggar aturan tersebut.
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan dan Kabur Dikejar Massa: Kronologi Lengkap
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Penelantaran
Eggi Sudjana dan Fenomena Pengkhianatan Politik: Analisis Sejarah & Karakter Bangsa
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya