Gaji Pegawai Pajak: Tunjangan Kinerja (Tukin) Bisa Capai Rp100 Juta Lebih
Pegawai pajak kembali menjadi sorotan publik. Banyak yang penasaran dengan besaran penghasilan mereka, terutama setelah beberapa kasus hukum.
Secara umum, gaji pokok pegawai pajak sebenarnya sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya. Namun, yang membuat total pendapatan mereka besar adalah Tunjangan Kinerja (Tukin). Besaran tukin ini bisa sangat tinggi, bahkan menembus angka Rp100 juta per bulan, tergantung pada jabatan dan eselon.
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan 2024
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengikuti struktur ini.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Artikel Terkait
Viral! Gimah Warga Lumajang Minta Gunung Semeru Dipindah, Ini Kisah Trauma & Upaya Mitigasi
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Investasi Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran
Video Viral Wanita Joget Pegang Ikan Pesut Mahakam Langka, Terancam Hukum Pidana