- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai DJP
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, DJP termasuk instansi dengan tukin tertinggi. Tunjangan terendah untuk jabatan pelaksana adalah Rp 5.361.800, sementara untuk jabatan tertinggi (Eselon I) bisa mencapai Rp 117.375.000.
Tukin Eselon I (Direktur Jenderal dll.)
- Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000
Tukin Eselon II
- Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000
Tukin Eselon III ke Bawah
Berikut sebagian contoh tukin untuk peringkat jabatan di bawahnya:
- Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - Rp 28.914.875
- Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.875 - Rp 27.914.000
- Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - Rp 21.567.900
- Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800
Dari data tersebut terlihat bahwa total penghasilan pegawai pajak merupakan gabungan dari gaji pokok sesuai golongan dan tunjangan kinerja (tukin) yang sangat bervariasi berdasarkan eselon dan peringkat jabatan. Inilah yang menyebabkan penghasilan bruto mereka bisa sangat besar, terutama untuk pejabat tinggi.
Artikel Terkait
Viral! Gimah Warga Lumajang Minta Gunung Semeru Dipindah, Ini Kisah Trauma & Upaya Mitigasi
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Investasi Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran
Video Viral Wanita Joget Pegang Ikan Pesut Mahakam Langka, Terancam Hukum Pidana