PARADAPOS.COM - MPR diminta batalkan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang Tahunan yang akan digelar, Jumat (15/8/2025) mendatang.
Permintaan itu datang dari para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Selasa (12/8/2025), melalui sepucuk surat yang mereka kirim ke MPR.
“Karena jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan buah dari konspirasi jahat yang dilakukan oleh Jokowi saat menjabat Presiden, Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, dan Gibran sendiri,” kata Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus dalam rilisnya, Selasa (12/8/2025).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah langkah yang telah mereka lakukan sebelumnya, di mana pada 10 Oktober 2024 telah menyampaikan surat kepada MPR agar dalam Sidang MPR 20 Oktober 2024 tidak melantik Gibran sebagai Wapres, dengan alasan proses pencalonannya cacat konstitusi sehingga posisi putra sulung Jokowi itu berhalangan tetap.
“Namun, MPR tetap melantik Gibran dengan mengabaikan aspirasi rakyat,” sesal Petrus.
Oleh karena itu, pada 2 Juli 2025, mereka mendatangi Kantor Wapres untuk menyampaikan somasi kepada Gibran agar mundur dalam tempo 7 hari.
“Namun kenyataannya Gibran tidak mundur juga, sehingga permasalahan ini harus dibawa ke MPR Sidang Tahunan digagendakan untuk mendiskuakifikasi jabatan Wapres Gibran,” tegasnya.
Tuntutan dimaksud, kata Petrus, bukan dalam ranah pemakzulan, melainkan ranah pembatalan atau diskualifikasi yang sepenuhnya menjadi wewenang MPR, berdasarkan ketentuan Pasal 427 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, akibat pelanggaran konstitusi dan UU dalam proses pencalonan Gibran.
Terkait “Aspirasi Masyarakat”, hal itu berada di luar kewenangan MK, KPU, BAWASLU, PTUN dan DKPP, di mana seorang Calon Wakil Presiden terpilih ketika berada dalam posisi “berhalangan tetap” maka menjadi kewenangan MPR untuk tidak melantik atau membatalkan jabatan Wakil Presiden dalam sidang MPR.
Adapun alasan konstitusional yang menempatkan posisi Gibran berhalangan tetap, kata Petrus, sebagai berikut:
Pertama, terdapat berbagai peristiwa dan fakta hukum yang notoire feiten bahwa dalam proses pencalonan Gibran terjadi konspirasi atau persekongkolan jahat antara Presiden, Ketua MK dan Gibran, melalui apa yang disebut dinasti politik dan nepotisme yang fakta-faktanya terungkap dalam Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan MKMK No 2, No 3, No 4 dan No 5/ MKMK/L/11/ 2023.
Kedua, konspirasi jahat itu berimplikasi hukum pada Putusan MK No 90/2023 yang menjadi tidak sah; Anwar Usman dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat; dan Hakim Konstitusi lainnya diberi sanksi administratif berupa teguran oleh MKMK, karena terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Ketiga, tujuh Komisioner KPU dijatuhi sanksi administratif berdasarkan Putusan DKPP No 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 akibat menerima dan menetapkan Gibran sebagai cawapres sebelum Peraturan KPU yang mengatur batas usia minimum 40 tahun diubah.
Keempat, terdapat fakta hukum yang tak terbantahkan yaitu dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan yang dilarang oleh UU, diciptakan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran, telah menimbulkan suatu kondisi di mana MK berada dalam cengkeraman dan belenggu dinasti politik dan nepotisme dengan segala akibat hukumnya, sehingga 9 Hakim MK terbelenggu nalar dan memiliki konflik kepentingan dalam proses perkara No 90/2023.
Kelima, kasus Fufufafa yang dituduhkan kepada Gibran dan menjadi viral di tengah masyarakat, perlu mendapat perhatian MPR karena menyangkut perilaku, tabiat, kejujuran dan integritas seorang pejabat publik dengan jabatan Wapres, namun hingga saat ini dibiarkan oleh semua lembaga penegak hukum untuk dilakukan proses hukum.
“Dalam kondisi di mana MK dan lembaga penegak hukum lainnya tidak lagi merdeka, maka MPR sebagai satu-satunya lembaga negara dengan kewenangan tertinggi, memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi jabatan Wapres Gibran,” tandas Petrus.
Sumber: FusilatNews
Artikel Terkait
Kronologi Aditya Pegawai BPS Bunuh Kolega: Kalah Judol Rp 130 Juta dalam 1 Malam
Viral PBB Lansia Naik 400 Persen di Ambarawa, Kaget Setengah Mati Lihat Tagihan Tembus Rp 872 Ribu
Nusron Menteri Tidak Kompeten Bikin Rusak Citra Prabowo
Eks Wakapolri: Pengangkatan Tito Karnavian Sebagai Kapolri Adalah Kesalahan Fatal