Kasus Timothy Ronald: Influencer Kripto Dilaporkan Polisi, Korban Rugi Rp 3 Miliar

- Selasa, 13 Januari 2026 | 01:00 WIB
Kasus Timothy Ronald: Influencer Kripto Dilaporkan Polisi, Korban Rugi Rp 3 Miliar

Timothy Ronald "Raja Kripto" Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan, Korban Rugi Rp 3 Miliar

Influencer keuangan dan investor muda Timothy Ronald resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan investasi aset kripto. Pelapor yang berinisial Y mengaku menderita kerugian finansial mencapai Rp 3 miliar setelah mengikuti skema trading yang dijanjikan.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan penerimaan laporan tersebut. "Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam penyelidikan," ujarnya, Senin (12/1/2026).

Duduk Perkara Laporan terhadap Timothy Ronald

Kasus ini berawal dari aktivitas dalam grup Discord "Akademi Crypto", sebuah wadah pembelajaran yang didirikan Timothy Ronald bersama rekanannya, Kalimasada, pada 2022. Sejumlah anggota grup, termasuk pelapor, mendapatkan tawaran untuk mengikuti trading kripto tertentu.

Pada Januari 2024, korban disarankan untuk membeli koin "Manta" dengan iming-iming potensi kenaikan harga mencapai 300-500 persen. Percaya pada penawaran tersebut, korban kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp 3 miliar.

Namun, harapan keuntungan jauh dari kenyataan. Alih-alih naik, harga koin Manta justru mengalami penurunan drastis hingga menyentuh level kerugian portofolio 90 persen. Kondisi ini yang kemudian mendorong korban untuk melaporkan Timothy Ronald ke SPKT Polda Metro Jaya.

Halaman:

Komentar