Kasus Timothy Ronald: Influencer Kripto Dilaporkan Polisi, Korban Rugi Rp 3 Miliar

- Selasa, 13 Januari 2026 | 01:00 WIB
Kasus Timothy Ronald: Influencer Kripto Dilaporkan Polisi, Korban Rugi Rp 3 Miliar

Korban Mengaku Sempat Terima Ancaman

Dalam prosesnya, pelapor mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan ancaman sehingga merasa takut untuk melaporkan kasus ini. Keberanian untuk melapor baru muncul setelah korban membentuk dan bergabung dengan sebuah grup dukungan.

Laporan polisi menjerat Timothy Ronald dan rekan dengan sejumlah pasal, yaitu:

  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1.
  • Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
  • Serta Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat 1 KUHP.

Profil Timothy Ronald

Timothy Ronald, yang lahir di Tangerang pada 22 September 2000, dikenal luas sebagai influencer dan edukator investasi muda. Julukan "Raja Kripto Indonesia" melekat karena ia aktif di dunia aset kripto sejak remaja.

Namanya populer setelah ikut mendirikan platform edukasi investasi "Ternak Uang" bersama Felicia Putri Tjiasaka dan Raymond Chin. Setelah memutuskan keluar, ia fokus pada proyek pribadi dan mendirikan Akademi Crypto di akhir 2022.

Menjelang akhir 2025, Timothy meluncurkan Ronald Media, sebuah perusahaan media dan kreatif. Konten-konten edukasinya mengenai makroekonomi, strategi investasi, dan mindset keuangan banyak dibagikan di Instagram (@timothyronaldd) yang telah diikuti oleh sekitar 2.3 juta orang, serta kanal YouTube miliknya.

Halaman:

Komentar