Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Fakta, Sindiran Yudo Sadewa, dan Kekayaan

- Selasa, 13 Januari 2026 | 03:50 WIB
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Fakta, Sindiran Yudo Sadewa, dan Kekayaan

Dengan perhitungan itu, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 (92%) dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 (8%) untuk haji khusus. Namun, pada praktiknya tahun 2024, pembagian kuota dilakukan secara 50:50 melalui Surat Keputusan Menteri, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

Penyimpangan inilah yang diduga merugikan negara dan calon jemaah, sehingga KPK menjerat Gus Yaqut dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Profil Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, total kekayaan Gus Yaqut tercatat sebesar Rp 13,7 miliar. Rincian kekayaannya meliputi:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 9,5 miliar (berada di Rembang dan Jakarta Timur)
  • Alat Transportasi & Mesin: Rp 2,2 miliar (termasuk mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alphard)
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 220 juta
  • Kas dan Setara Kas: Rp 2,5 miliar
  • Utang: Rp 800 juta

Kasus korupsi kuota haji ini menjadi perhatian utama karena menyangkut hajat hidup dan keyakinan ribuan umat Muslim Indonesia yang telah menanti lama untuk menunaikan ibadah haji.

Halaman:

Komentar