Dengan perhitungan itu, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 (92%) dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 (8%) untuk haji khusus. Namun, pada praktiknya tahun 2024, pembagian kuota dilakukan secara 50:50 melalui Surat Keputusan Menteri, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Penyimpangan inilah yang diduga merugikan negara dan calon jemaah, sehingga KPK menjerat Gus Yaqut dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Profil Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, total kekayaan Gus Yaqut tercatat sebesar Rp 13,7 miliar. Rincian kekayaannya meliputi:
- Tanah dan Bangunan: Rp 9,5 miliar (berada di Rembang dan Jakarta Timur)
- Alat Transportasi & Mesin: Rp 2,2 miliar (termasuk mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alphard)
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 220 juta
- Kas dan Setara Kas: Rp 2,5 miliar
- Utang: Rp 800 juta
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi perhatian utama karena menyangkut hajat hidup dan keyakinan ribuan umat Muslim Indonesia yang telah menanti lama untuk menunaikan ibadah haji.
Artikel Terkait
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Khairun Nisya Dapat Beasiswa Pramugari Gratis dari Aeronef Academy Usai Viral
Intervensi AS di Venezuela: Analisis Hegemoni, Minyak, dan Ancaman Kedaulatan
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Rp100 Miliar Dikembalikan