Aturan Baru Cukai Purbaya Pekan Depan: Legalkan Rokok Ilegal & Hantam Praktik Ilegal

- Kamis, 15 Januari 2026 | 15:50 WIB
Aturan Baru Cukai Purbaya Pekan Depan: Legalkan Rokok Ilegal & Hantam Praktik Ilegal

Purbaya Akan Legalkan Rokok Ilegal, Aturan Baru Cukai Diterbitkan Pekan Depan

PARADAPOS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersiap memperketat kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) untuk menanggulangi maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan strategi utama adalah dengan menambah lapisan atau layer tarif CHT. Aturan resmi mengenai penambahan layer tarif ini ditargetkan terbit dalam waktu dekat, bahkan berpotensi selesai pada pekan depan.

"Nanti kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi," tegas Purbaya di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Tujuan Legalkan Rokok Ilegal dan Maksimalkan Penerimaan Negara

Purbaya menjelaskan, kebijakan penambahan layer tarif cukai ini memiliki tujuan ganda. Pertama, untuk memberi ruang dan menarik rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem legal. Kedua, kebijakan ini diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.

"Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," jelasnya.

Halaman:

Komentar