Latar Belakang Aturan dan Kondisi Peredaran Rokok Ilegal
Saai ini, pengaturan lapisan tarif cukai mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, yang membagi golongan tarif untuk sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).
Upaya penertiban ini mendesak mengingat peredaran rokok ilegal masih tinggi. Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menyita 1,405 miliar batang rokok ilegal dari lebih dari 20 ribu kali penindakan.
Target Penerimaan Cukai Negara di Tahun 2026
Kebijakan baru ini sejalan dengan target pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Dalam APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp336 triliun, atau naik 8,2% dari tahun sebelumnya.
Dengan aturan yang akan segera terbit, Purbaya berharap dapat menciptakan ekosistem industri tembakau yang lebih sehat, adil, dan berkontribusi optimal bagi perekonomian negara.
Artikel Terkait
Klaim TPNPB Gagalkan Pendaratan Pesawat Wapres Gibran di Yahukimo: Kronologi & Analisis
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Guru SMK di Jambi oleh Siswa: Investigasi & Klarifikasi Senjata Tajam
Ammar Zoni Dijanjikan Rp100 Ribu per Gram Jadi Gudang Sabu di Rutan: Fakta Sidang Terbaru
10 Tempat Terbaik Beli Blueprint Arc Raiders 2026: Panduan Lengkap & Rekomendasi