Aturan Baru Cukai Purbaya Pekan Depan: Legalkan Rokok Ilegal & Hantam Praktik Ilegal

- Kamis, 15 Januari 2026 | 15:50 WIB
Aturan Baru Cukai Purbaya Pekan Depan: Legalkan Rokok Ilegal & Hantam Praktik Ilegal

Latar Belakang Aturan dan Kondisi Peredaran Rokok Ilegal

Saai ini, pengaturan lapisan tarif cukai mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, yang membagi golongan tarif untuk sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

Upaya penertiban ini mendesak mengingat peredaran rokok ilegal masih tinggi. Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menyita 1,405 miliar batang rokok ilegal dari lebih dari 20 ribu kali penindakan.

Target Penerimaan Cukai Negara di Tahun 2026

Kebijakan baru ini sejalan dengan target pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Dalam APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp336 triliun, atau naik 8,2% dari tahun sebelumnya.

Dengan aturan yang akan segera terbit, Purbaya berharap dapat menciptakan ekosistem industri tembakau yang lebih sehat, adil, dan berkontribusi optimal bagi perekonomian negara.

Halaman:

Komentar