"Kita menyambut baik KIP... salinan ijazah milik Joko Widodo... sifatnya adalah terbuka," ujarnya, seperti dilansir dari Tribunnews. Roy menilai ijazah tersebut adalah dokumen publik yang tidak semestinya dirahasiakan, dan mengaku telah memiliki petunjuk ketidaksesuaian pada dokumen yang ada di KPU.
Latar Belakang Perkara Ijazah Jokowi
Kasus ini berawal dari tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi. Polda Metro Jaya telah menyatakan keaslian ijazah tersebut berdasarkan uji laboratorium forensik. Meski demikian, Roy Suryo, bersama Rismon Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma, ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan informasi tidak berdasar. Berkas perkara mereka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Putusan KIP: Ijazah Jokowi adalah Informasi Publik
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengeluarkan putusan penting. Majelis KIP mengabulkan gugatan yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terhadap KPU RI. Dalam putusannya, KIP menyatakan bahwa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden merupakan informasi publik yang terbuka.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo... merupakan informasi yang terbuka," tegas Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro. Putusan ini menegaskan prinsip hak publik untuk mengetahui syarat administratif calon pejabat negara.
Gugatan diajukan karena Bonatua menemukan sembilan elemen informasi pada salinan ijazah yang diterimanya dari KPU disamarkan, seperti nomor ijazah, tanda tangan rektor, dan tanggal lahir. Kuasa hukum Bonatua berargumen bahwa penutupan informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Bonatua menegaskan bahwa upayanya ini dilakukan untuk kepentingan publik dan penelitian yang telah dipublikasikan. "Ini untuk kepentingan publik, walaupun saya yang meneliti," ujarnya.
Artikel Terkait
Ressa Gugat Denada Rp 7 Miliar: Kronologi Penelantaran Anak hingga Pintu Hanya Dibuka 15 Cm
Viral! Kiai Eko Nuryanto Kaitkan Bencana Aceh dengan Politik, Tuai Kecaman Warganet
Teuku Ryan Disebut Ayah Ressa? Fakta Kronologi & Gugatan Denada Rp 7 M
ASN Ditahan! Korupsi Bantuan PKBM Indramayu Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar