PARADAPOS.COM - Bank Negara Indonesia (BNI) berkomitmen mengembalikan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang diduga digelapkan oleh seorang mantan pegawainya. Pengembalian dana senilai Rp 28 miliar itu direncanakan selesai dalam pekan kerja ini, menyusul penyidikan kepolisian yang telah menetapkan tersangka.
Komitmen Pengembalian Dana
Dalam jumpa pers virtual yang digelar Minggu (19/4), Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan komitmen bank untuk menyelesaikan masalah ini. Ia menyatakan proses pengembalian dana telah berjalan dan akan diprioritaskan.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," jelasnya.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Menurut penjelasan resmi BNI, kasus ini pertama kali terungkap dari hasil pengawasan internal bank pada Februari 2026. Investigasi lebih lanjut oleh kepolisian kemudian menyimpulkan nilai dana yang terlibat.
"Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI," tutur Munadi.
Disebut Sebagai Tindakan Oknum di Luar Sistem
BNI menegaskan bahwa kejadian ini murni merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar prosedur dan sistem perbankan yang berlaku. Bank juga menyangkal bahwa produk investasi yang ditawarkan tersangka kepada jemaat merupakan produk resmi mereka.
"Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI," ungkapnya.
Proses Penyelesaian yang Berjalan
Sebagai langkah awal, BNI disebut telah melakukan pengembalian dana sebagian sebesar Rp 7 miliar. Saat ini, pihak bank tengah memproses pengembalian sisa dana dengan target penyelesaian dalam beberapa hari ke depan. Mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak berwajib terkait dugaan tindak pidana ini.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Perpres Khusus untuk Gaji 30.000 Manajer Koperasi Desa
Wondr Kemala Run 2026 Tetap Salurkan Hadiah Rp 3,7 Miliar Meski Pemenang Absen
Aliansi Advokat Maluku Laporkan Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Wagub Rano Karno Paparkan Capaian Jakarta: Ekonomi Tumbuh 5,21%, IPM Tertinggi Nasional