Viral WNI Berhijab Jadi Tentara AS: Fakta dan Dampak Hukumnya
Sebuah video yang memperlihatkan perempuan berhijab Warga Negara Indonesia (WNI) mengenakan seragam tentara Amerika Serikat (AS) menjadi viral di media sosial. Video ini memicu sorotan publik mengenai status dan konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi.
Fakta di Balik Video Viral WNI di Militer AS
Video yang diunggah di Instagram tersebut menunjukkan momen seorang perempuan bernama Syifa berpamitan dengan orang tuanya sebelum berangkat bertugas. Pada seragamnya, terlihat jelas tulisan "US Army" yang menandakan Angkatan Darat AS.
Berdasarkan informasi yang beredar, Syifa bergabung dengan Garda Nasional (National Guard) AS, yaitu komponen cadangan militer. Posisinya disebut-sebut bukan di garda depan, melainkan di bagian administrasi atau office.
Konsekuensi Hukum bagi WNI yang Jadi Tentara Asing
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, telah memberikan penjelasan tegas terkait hal ini. Menurutnya, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika terbukti masuk menjadi tentara di negara asing.
Artikel Terkait
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: MTF Diduga Jadi Pelaku, 5 Santriwati Korban
Identitas Pramugari Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Pangkep Diumumkan DVI Polri
Purbaya Klaim Bisa Perkuat Rupiah ke Rp17 Ribu dalam 2 Malam, Ini Faktanya
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuh Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung