Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23.
Isi UU yang Mengatur Kehilangan Kewarganegaraan
Pasal 23 huruf d UU tersebut menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Sementara itu, huruf e menegaskan kehilangan kewarganegaraan juga berlaku jika "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia".
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Kesimpulan
Fenomena WNI yang bergabung dengan militer asing, seperti yang viral dalam video ini, bukan hanya sekadar sorotan media sosial. Hal ini membawa konsekuensi hukum yang serius, yaitu risiko kehilangan status kewarganegaraan Indonesia berdasarkan undang-undang yang berlaku. Setiap WNI yang berniat untuk mengabdi di dinas ketentaraan negara lain wajib memperoleh izin resmi dari Presiden RI terlebih dahulu.
Artikel Terkait
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: MTF Diduga Jadi Pelaku, 5 Santriwati Korban
Identitas Pramugari Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Pangkep Diumumkan DVI Polri
Purbaya Klaim Bisa Perkuat Rupiah ke Rp17 Ribu dalam 2 Malam, Ini Faktanya
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuh Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung