PARADAPOS.COM - Kebijakan pembatasan alih fungsi lahan sawah untuk perumahan dikabarkan menghambat investasi properti senilai Rp34 triliun. Real Estat Indonesia (REI) menyatakan setidaknya 181 proyek yang telah memiliki izin prinsip kini terhambat, menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang dan mengancam target pembangunan rumah serta penyerapan tenaga kerja. Kebijakan ini memunculkan ketegangan antara dua agenda prioritas: ketahanan pangan dan penyediaan hunian.
Dilema Dua Agenda Prioritas Nasional
Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, mengakui bahwa pengetatan aturan alih fungsi lahan berangkat dari niat mulia pemerintah untuk melindungi lahan pangan. Namun, di sisi lain, hal ini bersinggungan langsung dengan program strategis lainnya, yaitu percepatan pembangunan perumahan. Menurutnya, kedua kepentingan nasional ini seharusnya dapat dicarikan solusi bersama tanpa harus saling meniadakan.
"Kan memang di sini ada persinggungan kepentingan-kepentingannya. Tapi tidak harus saling meniadakan kan begitu," ucap Joko saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Proyek Terhambat dan Ancaman Iklim Investasi
Data terbaru menunjukkan ada 181 proyek properti dari 10 daerah yang telah mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Saat ini, data tersebut sedang melalui proses verifikasi atau cleansing oleh Kementerian ATR/BPN, yang ditargetkan selesai pada Juni mendatang. Joko Suranto menegaskan, penghentian proyek-proyek yang secara hukum telah memiliki izin awal dapat menimbulkan persepsi buruk di mata investor.
Dia memperingatkan bahwa ketidakjelasan status ini berpotensi memicu krisis kepercayaan dan dianggap sebagai bentuk inkonsistensi kebijakan yang merugikan dunia usaha. Imbasnya, target penyediaan hunian bagi masyarakat dikhawatirkan akan meleset.
"Kita berharap pemerintah dalam hal ini juga bisa memberikan koridor yang adil lah. Karena ini kan investasi, ini kan juga serapan tenaga kerja, ini kan juga menyelesaikan backlog," tambahnya.
Latar Belakang Kebijakan dari Pemerintah
Kebijakan pembatasan ini bukan tanpa alasan. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, secara tegas mengimbau para pengembang untuk menghindari pengadaan lahan sawah, terutama yang masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini diambil untuk mendukung agenda ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu fokus pemerintahan saat ini.
"Saya imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan [LP2B]," jelas Nusron.
Kekhawatiran pemerintah berakar pada data nyata. Nusron menjabarkan bahwa penyusutan luas lahan sawah di Indonesia masih terjadi dalam skala mengkhawatirkan, yakni antara 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun, atau setara dengan 165 hingga 220 hektare setiap harinya. Angka ini merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, yang menunjukkan tekanan besar pada sektor pertanian akibat alih fungsi lahan.
Mencari Titik Temu Kedua Kepentingan
Situasi ini menyisakan pekerjaan rumah yang kompleks bagi semua pemangku kepentingan. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga stok pangan jangka panjang dengan melindungi lahan produktif. Di sisi lain, industri properti, yang merupakan penopang ekonomi dan penyedia lapangan kerja, membutuhkan kepastian hukum dan kelancaran proyek. Hambatan investasi senilai Rp34 triliun dari lahan seluas 6.200 hektare ini menjadi penanda perlunya dialog intensif untuk menemukan formula yang adil, sehingga pembangunan perumahan tidak berjalan dengan mengorbankan ketahanan pangan bangsa.
Artikel Terkait
Pria Tewas Diduga Bunuh Diri dengan Jatuh dari Lantai Tiga Mal Pondok Indah
Polda Metro Jaya Tegaskan Hak Tersangka Dokter Richard Lee Terpenuhi
Bazar Prime Ramadan Jakarta 2026 Digelar, Dukung UMKM dan Gelar Santunan
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Perairan Tenggara Simeulue, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami