Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum & Bantahan Eggi Sudjana

- Kamis, 22 Januari 2026 | 06:50 WIB
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum & Bantahan Eggi Sudjana

Rivai menambahkan bahwa pendekatan RJ berorientasi pada kepentingan korban. Ia juga membenarkan adanya kesepakatan tertulis antara Jokowi dengan Eggi dan Damai sebagai bagian dari proses RJ, meski detailnya tidak diungkap.

Bantahan Atas Tuduhan Kejanggalan Hukum

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai penerapan RJ dalam kasus ini janggal karena pasal-pasal yang diancamkan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun.

Rivai membantah argumen ini dengan menyatakan bahwa kasus ini masih menggunakan KUHAP lama dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021, bukan KUHP baru yang memiliki ketentuan ancaman di bawah lima tahun untuk RJ.

Seluruh tersangka dalam kasus ini sebelumnya dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman bervariasi hingga maksimal 12 tahun penjara.

Bantahan Kubu Eggi Sudjana: Tidak Minta Maaf dan Tidak Terima Uang

Setelah pertemuan di Solo, beredar spekulasi bahwa Eggi dan Damai meminta maaf bahkan menerima uang hingga Rp100 miliar dari pihak Jokowi.

Keduanya dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa pertemuan tersebut murni untuk silaturahmi dan tidak ada permintaan maaf yang disampaikan.

Netty, yang mendampingi Eggi, juga membantah keras tuduhan penerimaan uang. Ia menegaskan langkah yang diambil murni untuk membantu kondisi kesehatan Eggi Sudjana yang sedang sakit.

"Demi Allah, demi Rasulullah, dengan agama saya 1.000 perak pun tidak ada kami dapat apa-apa," tegas Netty.

Roy Suryo, sebagai pihak tersangka lainnya, menyatakan menghormati sikap Eggi dan Damai, namun berharap tidak ada transaksi uang haram dalam proses tersebut.

Halaman:

Komentar