Rustam Effendi Tegaskan Keyakinan: Ijazah Jokowi Palsu, Ini Klaim dan Fakta
Rustam Effendi, seorang aktivis 98, kembali menegaskan keyakinannya bahwa ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu. Pernyataan ini ia sampaikan meski dua seniornya, Eggi Sudjana dan Damai Lubis, telah memperoleh SP3 dan tak lagi berstatus tersangka.
Dasar Klaim: Pengakuan Langsung Pembuat Ijazah?
Rustam mengungkapkan, keyakinannya bukan hanya berdasar kajian akademik dari beberapa nama seperti Roy Suryo, melainkan pada pengakuan sejumlah pihak yang disebut mengetahui langsung proses pembuatan ijazah tersebut.
"Sampai hari ini saya yakin betul ijazah Jokowi palsu. Kalau ijazah itu palsu pasti ada pembuatnya. Pembuatnya itu saya tahu. Kawan saya menyatakan dia ikut membuat bersama Eko Sulistyo di Pasar Pramuka," klaim Rustam.
Permintaan Klarifikasi dan Tanggapan Eggi Sudjana
Rustam mengaku telah berulang kali meminta pihak yang diduga terlibat untuk memberikan klarifikasi terbuka. Namun, hingga kini mereka memilih diam karena alasan ketakutan.
Ia juga mengungkapkan hubungannya dengan sesama aktivis, Eggi Sudjana, memburuk. Rustam menilai respons Eggi tidak mendukung upaya pembongkaran kasus ini, padahal menurut pengakuannya, pihak pembuat ijazah pernah bertemu langsung dengan Eggi di Bogor.
Isu Lebih Dalam dari Sekadar Teknis Dokumen
Rustam menegaskan bahwa isu ini tidak sesederhana pemeriksaan watermark atau embos pada ijazah. Menurutnya, kasus ini menyangkut keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam proses pemalsuan.
"Ini bukan cuma soal teknis ijazah. Pasti ada pembuatnya. Dan ini akan dibongkar, mudah-mudahan di pengadilan nanti," pungkas Rustam.
Artikel Terkait
Iwakum Kecam Hotman Paris Usai Hina Wartawan saat Dampingi Tersangka Korupsi di Kejagung
Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah Gratis, Anak Kandung Sindir Klaim Ayah Hanya Pencitraan
Kuasa Hukum: Emas 74 Kg dan Valas yang Disita Polri Milik Yayasan Pendidikan, Bukan Milik Eks Jampidsus Febrie
Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah tanpa Pamrih, Sebut Prestasi Rp 430 Triliun Tak Sebanding dengan Perlakuan Hukum