TNI Siap Hadapi Perang Berlarut: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Kesiapan Pertahanan NKRI

- Rabu, 21 Januari 2026 | 18:25 WIB
TNI Siap Hadapi Perang Berlarut: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Kesiapan Pertahanan NKRI
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: TNI Siap Hadapi Perang Berlarut untuk Jaga Kedaulatan NKRI

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: TNI Siap Hadapi Perang Berlarut untuk Jaga Kedaulatan NKRI

PARADAPOS.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin meminta jajaran Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI untuk menyiapkan diri menghadapi kemungkinan perang berlarut demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menhan menegaskan, ancaman baik fisik maupun psikologis tidak boleh dibiarkan.

Pernyataan tegas ini disampaikan Sjafrie saat memaparkan konsep pertahanan defensif aktif dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Pertahanan dan TNI 2026. Rapim digelar di Gedung Dewan Pertahanan Nasional (DPN), Kemhan, Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Januari 2026.

Tema Strategis Rapim Kemhan dan TNI 2026

Rapim tahun ini mengusung tema “Pengembangan Sistem Pertahanan Negara Menjaga dan Mengendalikan Kedaulatan NKRI”. Forum ini menjadi platform strategis untuk menyelaraskan kebijakan, strategi, serta anggaran pertahanan pada Tahun Anggaran 2026.

“Sebagai pengawal dan penjaga kedaulatan negara juga harus siap untuk melakukan berbagai langkah-langkah preventif dan preemtif, bahkan kita siap untuk perang berlarut di dalam mempertahankan kemerdekaan dan NKRI,” tegas Sjafrie Sjamsoeddin.

Konsep Pertahanan Defensif Aktif sebagai Kebijakan Nasional

Sjafrie menjelaskan bahwa konsep defensif aktif telah menjadi arah dan kebijakan nasional di bidang pertahanan. Konsep ini, ditegaskannya, semata-mata bertujuan untuk menjaga dan mengawal eksistensi kedaulatan NKRI, yang tentunya memiliki batasan-batasan.

“Kita tidak boleh berpikir secara ofensif, baik itu terhadap negara tetangga maupun negara di kawasan regional, dan juga global,” ujar Menhan. Prinsip ini menegaskan bahwa sikap Indonesia tetap waspada dan kuat di dalam mempertahankan diri, tanpa berniat mengancam pihak lain.

Landasan Hukum dan Peran Sishankamrata

Sjafrie menambahkan bahwa penyelenggaraan pertahanan negara berlandaskan pada amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Dalam upaya tersebut, Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) menjadi kekuatan utama. “Sishankamrata adalah satu kekuatan yang juga merupakan satu keutuhan dari TNI serta rakyat di dalam upaya pertahanan negara,” pungkasnya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar