PARADAPOS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima tiga permohonan perlindungan menyusul tragedi penganiayaan yang menewaskan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) di Tual, Maluku. Permohonan itu diajukan oleh keluarga korban dan sejumlah saksi terkait dugaan keterlibatan anggota Brimob, Bripda MS. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah bergerak cepat dengan melakukan penjangkauan dan koordinasi dengan berbagai pihak di lapangan untuk memastikan hak-hak korban dan saksi terpenuhi serta mencegah eskalasi konflik sosial.
Rincian Permohonan dan Langkah Awal LPSK
Menurut Susilaningtias, ketiga permohonan yang masuk berasal dari keluarga korban, seorang saksi korban, dan seorang saksi. Permohonan tersebut mencakup permintaan layanan perlindungan seperti pendampingan hukum selama proses persidangan dan rehabilitasi psikologis. Sebagai respons awal, LPSK telah mengerahkan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di wilayah Maluku untuk melakukan penjangkauan. Langkah ini bertujuan membangun komunikasi langsung dengan keluarga korban guna memahami situasi dan kebutuhan mereka di lapangan.
Susilaningtias menegaskan pentingnya intervensi lembaganya dalam kasus ini. “Peristiwa ini merupakan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan menyebabkan kematian. Dalam konteks tersebut, saksi dan keluarga korban berhak memperoleh perlindungan serta layanan dari LPSK,” ujarnya.
Antisipasi Konflik Sosial dan Koordinasi dengan Aparat
Di balik penanganan aspek hukum dan korban, LPSK juga melakukan analisis mendalam terhadap potensi dampak sosial yang lebih luas. Pihaknya menyoroti kemungkinan munculnya ketegangan horizontal di masyarakat yang dapat dipicu oleh isu-isu sensitif. Analisis ini telah disampaikan dalam koordinasi intensif dengan Kepolisian Resor Tual sebagai bagian dari langkah antisipasi.
“Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan munculnya konflik horizontal di masyarakat yang dipicu oleh isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” tutur Susilaningtias.
Kondisi Korban dan Status Pelaku
Dari perspektif perlindungan, LPSK menilai peristiwa ini sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak yang berujung pada kematian. Selain korban utama, AT, yang meninggal dunia, LPSK juga mencatat adanya korban lain yaitu kakak korban yang menjadi saksi.
“Selain korban AT yang meninggal dunia, kakaknya yang menjadi saksi dalam peristiwa tersebut juga mengalami luka berat berupa patah tulang pada tangan kanan,” terang Susilaningtias.
Terduga pelaku, Bripda MS, saat ini telah diamankan. Berdasarkan hasil koordinasi LPSK dengan aparat, pelaku awalnya diamankan oleh Polres Tual sebelum kemudian dipindahkan ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Penanganan Terpadu dan Kendala di Lapangan
Untuk memastikan penanganan yang komprehensif, LPSK tidak bekerja sendiri. Di tingkat daerah, telah dilakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Dinas Sosial dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Tual. Namun, dalam koordinasi tersebut, terungkap kendala teknis di lapangan.
“Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan terhadap korban dan keluarga dapat dilakukan secara terpadu,” jelas Susilaningtias. Ia kemudian menambahkan, “Dalam proses koordinasi itu, pemerintah daerah juga menyampaikan keterbatasan tenaga psikolog forensik yang tersedia untuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban.”
Menanggapi keterbatasan ini, LPSK menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dukungan tenaga psikologi forensik jika ada permohonan resmi dari instansi terkait disertai persetujuan dari keluarga korban.
Landasan Hukum dan Komitmen LPSK
Seluruh tindakan perlindungan yang dijalankan LPSK berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kerangka hukum ini menjadi panduan utama dalam memastikan proses hukum berjalan dengan tetap memperhatikan keamanan dan hak-hak para pihak yang rentan.
“Melalui mandat tersebut, LPSK menegaskan komitmennya untuk memastikan saksi dan keluarga korban memperoleh perlindungan serta pemenuhan hak selama proses hukum berlangsung,” tegas Susilaningtias menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Kapolri Serukan Solidaritas Nasional Kunci Hadapi Tantangan Global
Jasa Marga Beri Diskon Tol 30% untuk Atur Arus Mudik-Balik Lebaran 2026
Desa Sriwulan Bagikan THR Rp 1 Juta per KK dari Hasil Wisata Arenan Kalikesek
Flores Timur Uji Kompetensi 28 Pejabat, Bupati Soroti Tantangan Manajemen Strategis