Rustam Effendi Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Ini Risiko Hukumnya

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 09:25 WIB
Rustam Effendi Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Ini Risiko Hukumnya

Ia khawatir jika menerima RJ, perjuangan hukum yang telah dilakukan bertahun-tahun akan berakhir begitu saja tanpa kejelasan. Rustam juga menegaskan posisinya sebagai pelapor sekaligus terlapor dalam kasus ini, sehingga ia menolak status tersangka yang disematkan kepadanya.

Risiko Hukum yang Dihadapi Rustam Effendi

Dengan menolak Restorative Justice, Rustam Effendi bersama dua rekannya dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Kurnia Tri Rohyani dan Muhammad Rizal Fadillah, harus siap menghadapi konsekuensi hukum penuh. Mereka masih berstatus tersangka dalam klaster pertama dan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Proses ini berpotensi berlanjut ke tahap penyidikan lengkap, pelimpahan berkas ke kejaksaan, hingga persidangan dengan ancaman pidana.

Ungkap Sosok 'Orang Besar' di Balik Kasus

Sebelumnya, Rustam juga mengomentari pernyataan Presiden Jokowi tentang adanya 'orang besar' di balik kasus ini. Rustam mengklaim bahwa orang besar yang dimaksud bukanlah figur politik seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau partai tertentu, melainkan Eggi Sudjana sendiri, yang selama ini aktif menggugat keabsahan ijazah tersebut. Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam dinamika internal kelompok yang mengusung kasus ini.

Pernyataan dan Sikap Presiden Jokowi

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo dalam sejumlah wawancara menyatakan keyakinannya bahwa isu ijazah palsu ini sarat dengan agenda politik. Jokowi menegaskan bahwa dalam hukum, pihak yang menuduh lah yang wajib membuktikan. Ia memilih jalur pengadilan sebagai forum yang tepat untuk menguji kebenaran tudingan tersebut dan menyebut ada upaya sistematis untuk menjatuhkan reputasinya.

Keputusan Rustam Effendi untuk melanjutkan perjuangan hukumnya menjadikan kasus ini terus menjadi perhatian publik. Pilihannya untuk menolak jalan damai mencerminkan keyakinan prinsipil yang mungkin akan menentukan arah akhir dari polemik panjang kasus ijazah Presiden Jokowi.

Halaman:

Komentar