Rustam Effendi Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Ini Risiko Hukumnya

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 09:25 WIB
Rustam Effendi Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Ini Risiko Hukumnya

Rustam Effendi Tolak Restorative Justice, Pilih Jalur Hukum Penuh Kasus Ijazah Jokowi

Dalam perkembangan terkini kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo, Rustam Effendi mengambil sikap berbeda dari rekan-rekannya. Ia secara tegas menolak opsi Restorative Justice (RJ) dan menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum hingga ke pengadilan.

Beda Jalan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Sikap Rustam ini menciptakan perbedaan tajam dengan dua tokoh lainnya, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL). Keduanya sebelumnya satu barisan dengan Rustam namun telah bebas dari status tersangka setelah menempuh jalur damai atau Restorative Justice. Pilihan Rustam untuk terus melawan menjadikannya figur kunci yang masih berstatus tersangka.

Apa Itu Restorative Justice dalam Hukum Indonesia?

Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penghukuman. Mekanisme ini sering diterapkan pada kasus seperti dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE, dimana korban dan terlapor berdamai melalui mediasi. Jika kesepakatan damai tercapai, proses pidana dapat dihentikan.

Alasan Prinsip Rustam Effendi Tolak Berdamai

Rustam beralasan penolakannya terhadap RJ bukan tanpa dasar. Ia mengungkapkan keinginannya untuk mengungkap kebenaran kasus ijazah ini secara tuntas, bukan hanya untuk dirinya tetapi untuk kepentingan bangsa. Menurut pernyataannya yang dikutip dari YouTube tvOne, Rustam menyatakan, "Kalau saya, tidak (ajukan RJ), karena saya menginginkan ijazah ini benar-benar terungkap... ini bukan untuk saya saja, untuk bangsa ini."

Halaman:

Komentar