Meski proses pengambilalihan sedang berjalan, Dony Oskaria menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada rencana lebih lanjut, termasuk mengenai kompensasi kepada perusahaan swasta pemegang izin sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa komunikasi dengan Grup Astra bukan berada di ranah tanggung jawab Danantara.
Latar Belakang Pencabutan Izin 28 Perusahaan
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap memburuknya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir tahun lalu. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya telah menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan-perusahaan tersebut telah dihentikan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Prasetyo juga menjelaskan bahwa untuk sektor pertambangan, pengelolaan akan dialihkan kepada BUMN seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau MIND ID. Sementara untuk izin pemanfaatan hutan, Danantara menunjuk Perhutani sebagai pengelola.
Profil Perminas Masih Terbatas
Informasi mengenai BUMN baru, Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), hingga saat ini masih sangat terbatas dan belum banyak diungkap ke publik. Pembentukan Perminas menandai langkah strategis pemerintah dalam mengonsolidasi pengelolaan sumber daya mineral nasional pasca-pencabutan izin.
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini
Hotman Paris Bantu Kasus Es Gabus Suderajat: Perempuan Pemicu Viral Dicari Netizen
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?